Tumbuh sayuran. berkebun. Dekorasi situs. Bangunan di taman

Peraturan tentang dana perpustakaan terpadu. Peraturan tentang pelestarian dana Perpustakaan Ilmiah Negara Bagian Timur Jauh

Institusi pendidikan anggaran kota sekolah menengah Kagalnitskaya No. 1

Peraturan tentang dana perpustakaan

(dengan perubahan: pesanan tertanggal 02.04.2015 No. 105,

Berita Acara Dewan Pengurus tanggal 02.04.2015 No. 3)

Seni. Kagalnitskaya

satu . Ketentuan umum

1. Perpustakaan adalah subdivisi struktural dari Lembaga Pendidikan Umum Anggaran Kota dari Sekolah Menengah Umum Kagalnitsky No. 1 (selanjutnya disebut OS), berpartisipasi dalam proses pendidikan untuk memastikan hak peserta dalam pendidikan proses untuk membebaskan penggunaan perpustakaan dan sumber informasi.

2. Tujuan perpustakaan sesuai dengan tujuan lembaga pendidikan: pembentukan budaya umum kepribadian siswa berdasarkan asimilasi minimum wajib isi program pendidikan umum, adaptasinya dengan kehidupan di masyarakat , menciptakan dasar untuk pilihan sadar dan pengembangan selanjutnya dari program pendidikan profesional, pendidikan kewarganegaraan, ketekunan, penghormatan terhadap hak dan kebebasan manusia, cinta untuk alam, tanah air, keluarga, pembentukan pola hidup sehat.

3. Perpustakaan dipandu dalam kegiatannya oleh undang-undang federal, dekrit dan perintah Presiden Federasi Rusia, dekrit dan perintah Pemerintah Federasi Rusia, Piagam sekolah, Hukum Federal "Tentang Pendidikan di Rusia Federasi" No. 273-FZ tanggal 29 Desember 2012 hal.3, 4 9 pasal 18, Konstitusi Federasi Rusia.

4. Kegiatan perpustakaan didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, humanisme, aksesibilitas umum, pengutamaan nilai-nilai kemanusiaan universal, kewarganegaraan, dan pengembangan individu secara bebas.

5. Organisasi layanan untuk peserta dalam proses pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan keselamatan dan persyaratan kebakaran, sanitasi dan higienis.

2. Tugas utama

2.1. Memberikan peserta dalam proses pendidikan - siswa, guru, orang tua (perwakilan hukum lainnya) siswa (selanjutnya disebut pengguna) - akses ke informasi, pengetahuan, ide, nilai budaya melalui penggunaan perpustakaan dan sumber daya informasi umum lembaga pendidikan di berbagai media: kertas (dana buku, kumpulan majalah), digital (CD-disk), komunikasi (jaringan komputer) dan media lainnya;

2.2. Pendidikan kesadaran budaya dan kewarganegaraan, bantuan dalam sosialisasi siswa, pengembangan potensi kreatifnya;

2.3. Pembentukan keterampilan pengguna perpustakaan independen: belajar mencari, memilih, dan mengevaluasi informasi secara kritis;

2.4. Meningkatkan layanan yang diberikan oleh perpustakaan berdasarkan pengenalan teknologi informasi baru dan komputerisasi perpustakaan dan proses informasi, pembentukan lingkungan perpustakaan yang nyaman.

3. Fungsi utama

3.1. Perpustakaan membentuk dana perpustakaan dan sumber informasi lembaga pendidikan:

melengkapi dana universal dengan dokumen pendidikan, seni, ilmiah, referensi, pedagogis dan sains populer berdasarkan buku;

mengisi kembali dana dengan sumber informasi dari Internet, database dan bank data dari lembaga dan organisasi lain (MU "IMC", "Book World");

mengumpulkan dana dari dokumen yang dibuat di sekolah.

melakukan penempatan, penataan dan pengamanan dokumen;

3.2. Perpustakaan menciptakan produk informasi:

melakukan pemrosesan informasi secara analitis dan sintetis;

mengatur dan memelihara referensi dan peralatan bibliografi: katalog (abjad, sistematis), indeks kartu (indeks kartu sistematis artikel, indeks kartu tematik), katalog elektronik;

memberikan informasi kepada pengguna tentang produk informasi;

3.3. Perpustakaan menyediakan layanan perpustakaan dan informasi yang berbeda untuk siswa:

Menciptakan kondisi untuk terwujudnya kemandirian dalam belajar, kognitif, aktivitas kreatif berbasis komunikasi;

Menyelenggarakan pelatihan keterampilan pengguna perpustakaan independen dan konsumen informasi, mempromosikan integrasi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang kompleks untuk bekerja dengan buku dan informasi;

Memberikan dukungan informasi dalam memecahkan masalah yang muncul dalam proses kegiatan pendidikan, pendidikan mandiri dan rekreasi mereka;

Menyelenggarakan acara massal yang berfokus pada pengembangan budaya umum dan pembaca individu;

Membantu anggota staf pengajar dan administrasi lembaga dalam mengatur proses pendidikan dan rekreasi siswa (menonton video, CD);

Mengawasi pekerjaan pendidikan dengan buku dalam kelompok hari yang diperpanjang.

3.4. Perpustakaan menyediakan layanan perpustakaan dan informasi yang berbeda untuk guru:

Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan memenuhi permintaan yang berkaitan dengan pendidikan, pengasuhan dan kesehatan anak;

Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan memenuhi permintaan di bidang inovasi pedagogis dan teknologi baru;

Melakukan informasi terkini (hari informasi, ulasan pendatang baru dan publikasi), menginformasikan manajemen sekolah tentang manajemen proses pendidikan.

3.5. Perpustakaan menyediakan layanan perpustakaan dan informasi yang berbeda kepada orang tua (perwakilan hukum lainnya) siswa:

Memenuhi permintaan pengguna dan menginformasikan tentang pendatang baru ke perpustakaan;

Nasihat tentang organisasi membaca keluarga, memperkenalkan informasi tentang pengasuhan anak-anak, nasihat tentang publikasi pendidikan untuk siswa.

4. Organisasi kegiatan perpustakaan

4.1. Ketersediaan perpustakaan yang lengkap di sekolah adalah wajib.

4.2. Perpustakaan dan layanan informasi disediakan atas dasar perpustakaan dan sumber informasi sesuai dengan rencana pendidikan dan pendidikan sekolah, program, proyek dan rencana kerja perpustakaan.

4.3. Sponsor yang diterima oleh perpustakaan dalam bentuk dana yang ditargetkan untuk perolehan dana dan pembelian peralatan tidak berarti pengurangan standar dan (atau) jumlah absolut pendanaan dari anggaran lembaga pendidikan. Dana limbah kertas yang diserahkan perpustakaan digunakan untuk peningkatan bahan dan dasar teknis perpustakaan, berlangganan publikasi profesional, dan melengkapi dana dokumen.

4.4. Untuk menjamin modernisasi perpustakaan dalam kondisi informatisasi pendidikan dan dalam keterbatasan dana, sekolah menyediakan perpustakaan dengan:

Pendanaan yang dijamin untuk perolehan perpustakaan dan sumber daya informasi (dalam perkiraan institusi ditampilkan secara terpisah);

Layanan dan tempat produksi yang diperlukan sesuai dengan struktur perpustakaan dan standar keamanan untuk pengoperasian komputer (tidak ada kelembaban tinggi, ruangan berdebu, kotoran korosif atau debu penghantar listrik) dan sesuai dengan ketentuan SanPiN;

Komputasi elektronik modern, telekomunikasi dan peralatan penyalinan dan produk perangkat lunak yang diperlukan;

Perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan perpustakaan;

Peralatan perpustakaan dan alat tulis.

4.5. Lembaga pendidikan menciptakan kondisi untuk keamanan peralatan, perlengkapan dan properti perpustakaan.

4.6. Tanggung jawab atas sistematis dan kualitas perolehan dana utama perpustakaan, perolehan dana pendidikan sesuai dengan daftar federal buku teks dan publikasi pendidikan, penciptaan kondisi yang diperlukan untuk kegiatan perpustakaan adalah direktur lembaga pendidikan tersebut.

4.7. Jam kerja perpustakaan ditentukan oleh kepala perpustakaan sesuai dengan peraturan internal sekolah. Saat menentukan mode operasi perpustakaan, pilihan disediakan:

Dua jam waktu kerja setiap hari untuk melakukan pekerjaan perpustakaan internal; sebulan sekali - hari sanitasi di mana tidak ada layanan yang diberikan kepada pembaca;

Setidaknya sebulan sekali - hari yang metodis.

5. Manajemen. negara bagian

5.1. Perpustakaan dikelola sesuai dengan daftar staf oleh pustakawan.

5.2. Pengelolaan umum kegiatan perpustakaan dilakukan oleh direktur lembaga pendidikan.

5.3. Pustakawan bertanggung jawab dalam kompetensinya kepada siswa, orang tua mereka (perwakilan hukum lainnya) untuk organisasi dan hasil perpustakaan sesuai dengan tugas fungsional yang ditetapkan oleh persyaratan kualifikasi, kontrak kerja.

5.4. Pustakawan diangkat oleh direktur sekolah, menjadi anggota staf pengajar dan merupakan anggota dewan pedagogis lembaga pendidikan.

5.5. Pustakawan mengembangkan dan menyerahkan kepada direktur sekolah untuk persetujuan dokumen-dokumen berikut:

Peraturan tentang perpustakaan, aturan penggunaan perpustakaan;

Dokumentasi perencanaan dan pelaporan (buku harian perpustakaan, buku rangkuman buku pelajaran, rangkuman buku fiksi).

5.6. Seorang pustakawan dapat melakukan kegiatan pedagogis. Kombinasi kegiatan informasi perpustakaan dan pedagogis dilakukan oleh pegawai perpustakaan hanya atas dasar sukarela.

6. Hak dan Kewajiban Pustakawan

6.1. Pustakawan berhak:

6.1.1. Memilih secara mandiri bentuk, sarana dan metode layanan perpustakaan dan informasi untuk proses pendidikan dan pengasuhan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditentukan dalam Piagam OS dan Peraturan Perpustakaan;

6.1.2. Menyelenggarakan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, pelajaran dan lingkaran pengetahuan perpustakaan dan bibliografi dan budaya informasi;

6.1.3. Menentukan sumber perolehan sumber informasi;

6.1.4. Menarik dan menjual dokumen dari dana sesuai dengan petunjuk pembukuan dana perpustakaan;

6.1.5. Menetapkan, sesuai dengan aturan penggunaan perpustakaan sekolah, yang disetujui oleh kepala sekolah, dan dengan persetujuan komite orang tua atau dewan pengawas, jenis dan jumlah ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pengguna perpustakaan;

6.1.6. Memiliki cuti tahunan yang dibayar;

6.1.7. Dihadirkan dalam berbagai bentuk dorongan, penghargaan dan pembedaan yang diberikan bagi para pekerja pendidikan dan kebudayaan;

6.1.8. Tingkatkan keterampilan Anda tepat waktu.

6.2. Pustakawan harus:

6.2.1. Memberikan pengguna kesempatan untuk bekerja dengan sumber informasi perpustakaan;

6.2.2. Menginformasikan pengguna tentang jenis layanan yang disediakan oleh perpustakaan;

6.2.3. Untuk memastikan organisasi ilmiah dana dan katalog;

6.2.4. Untuk membentuk dana sesuai dengan daftar federal yang disetujui untuk publikasi pendidikan, program pendidikan dari lembaga pendidikan umum, minat, kebutuhan, dan permintaan semua kategori pengguna;

6.2.5. Meningkatkan layanan informasi, bibliografi dan perpustakaan bagi pengguna;

6.2.6. Menjamin keamanan penggunaan media informasi, sistematisasi, penempatan dan penyimpanannya; menyediakan mode operasi yang sesuai dengan kebutuhan pengguna dan pekerjaan sekolah;

6.2.7. Melaporkan dengan cara yang ditentukan kepada direktur lembaga pendidikan.

7. Hak dan kewajiban pengguna perpustakaan

7.1. Pengguna perpustakaan berhak untuk:

7.1.1. Menerima informasi lengkap tentang komposisi dana perpustakaan, sumber informasi dan layanan yang disediakan perpustakaan;

7.1.2. Menggunakan referensi dan perangkat bibliografi perpustakaan;

7.1.3. Menerima bantuan konsultasi dalam pencarian dan pemilihan sumber informasi;

7.1.4. Menerima buku teks untuk penggunaan pribadi selama periode studi mata pelajaran, kursus, disiplin (modul);

7.1.5. Menerima untuk penggunaan sementara pada langganan dan di ruang baca publikasi cetak, dokumen audiovisual dan sumber informasi lainnya;

7.1.6. Memperpanjang jangka waktu penggunaan dokumen;

7.1.7. Menerima referensi tematik, factografis, klarifikasi dan bibliografi berdasarkan dana perpustakaan;

7.1.8. Menerima bantuan konsultasi dalam bekerja dengan informasi di media elektronik saat menggunakan peralatan elektronik dan lainnya;

7.1.9. Ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perpustakaan;

7.1.10. Hubungi direktur lembaga pendidikan untuk menyelesaikan situasi konflik.

7.2. Pengguna perpustakaan diwajibkan untuk:

7.2.1. Ikuti aturan untuk menggunakan perpustakaan;

7.2.2. Perlakukan karya cetak dengan hati-hati (jangan sobek, jangan menekuk halaman, jangan menggarisbawahi, tandai di buku), dokumen lain di berbagai media, peralatan, inventaris;

7.2.3. Menjaga ketertiban penataan dokumen dalam akses terbuka perpustakaan, penempatan kartu di katalog dan lemari arsip;

7.2.4. Gunakan dokumen berharga dan referensi hanya di tempat perpustakaan;

7.2.5. Saat menerima dokumen, pastikan tidak ada cacat, dan jika ditemukan, beri tahu petugas perpustakaan tentang hal ini. Pengguna terakhir bertanggung jawab atas cacat yang ditemukan dalam dokumen yang dikirimkan;

7.2.6. Menandatangani formulir pembaca untuk setiap buku teks yang diterima (siswa sekolah menengah dalam persiapan ujian);

7.2.7. Mengembalikan dokumen ke perpustakaan tepat waktu;

7.2.8. Mengganti dokumen perpustakaan jika hilang atau rusak dengan yang setara, atau mengganti kerusakan dalam jumlah yang ditentukan oleh aturan penggunaan perpustakaan;

7.2.9. Kembali ke perpustakaan pada akhir tahun pelajaran yang menyelesaikan studi mata pelajaran, mata kuliah, disiplin (modul), dalam hal mahasiswa pindah ke yang lain selama tahun akademik organisasi pendidikan buku teks, alat peraga, bahan ajar;

7.3. Cara menggunakan perpustakaan:

7.3.1. Siswa sekolah dicatat di perpustakaan sesuai dengan daftar kelas secara individu, pedagogis dan karyawan sekolah lainnya, orang tua (perwakilan hukum lainnya) siswa - sesuai dengan paspor mereka;

7.3.2. Pengguna perpustakaan didaftarkan ulang setiap tahun;

7.3.3. Dokumen yang menegaskan hak untuk menggunakan perpustakaan adalah formulir pembaca;

7.3.4. Formulir pembaca mencantumkan tanggal penerbitan dokumen dari dana perpustakaan kepada pengguna dan pengembaliannya ke perpustakaan.

7.4 Prosedur untuk menggunakan langganan:

7.4.1. pengguna memiliki hak untuk menerima di rumah dari publikasi multi-volume tidak lebih dari dua dokumen sekaligus;

7.4.2. ketentuan maksimum penggunaan dokumen:

Buku teks, alat bantu pengajaran - tahun akademik;

Sains populer, kognitif, fiksi - 1 bulan;

Majalah berkala, edisi permintaan tinggi - 15 hari;

7.4.3. pengguna dapat memperpanjang penggunaan dokumen jika tidak diminta dari pengguna lain.

7.5. Cara menggunakan ruang baca:

7.5.1. dokumen yang dimaksudkan untuk bekerja di ruang baca tidak diterbitkan di rumah;

7.5.2. ensiklopedia, buku referensi, dokumen langka, berharga dan salinan tunggal dikeluarkan hanya untuk digunakan di ruang baca;

7.6. Prosedur untuk bekerja dengan komputer yang terletak di perpustakaan

7.6.1. bekerja dengan komputer peserta dalam proses pendidikan dilakukan sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh direktur lembaga pendidikan dan di hadapan pegawai perpustakaan;

7.6.2. tidak lebih dari dua orang diperbolehkan bekerja pada satu komputer pribadi pada waktu yang sama;

7.6.3. bekerja dengan komputer dilakukan sesuai dengan persyaratan sanitasi dan higienis yang disetujui.

7.7. Aturan penggunaan buku pelajaran sekolah.

7.8. Siswa menandatangani setiap buku teks yang diterima dari perpustakaan sekolah;

7.9. Buku teks harus memiliki sampul tambahan yang dapat dilepas;

7.9.1. Siswa diwajibkan mengembalikan buku pelajaran sekolah dalam keadaan rapi. Jika perlu, mereka diperbaiki (dilem, dibersihkan).

7.9.2. Dalam hal kerusakan atau kehilangan buku pelajaran, orang tua (orang tua angkat) atau wali harus menggantinya dengan yang baru atau yang setara dengan kesepakatan dengan perpustakaan sekolah, kecuali jika mereka membuktikan bahwa kerusakan itu bukan kesalahan mereka.

"Peraturan Perpustakaan"

1. Ketentuan Umum

1.1. Perpustakaan Lembaga Pendidikan Tinggi Anggaran Negara Federal SEBUAH. Kosygin" (selanjutnya disebut Perpustakaan) adalah salah satu divisi struktural terkemuka dari Lembaga Pendidikan Tinggi Anggaran Negara Federal "Universitas Negeri Rusia. SEBUAH. Kosygin (Teknologi. Desain. Seni) (selanjutnya disebut Universitas), menyediakan dokumen dan informasi untuk proses pendidikan dan penelitian ilmiah, serta pusat penyebaran pengetahuan, komunikasi spiritual dan intelektual, dan budaya.
Universitas, sebagai pendiri Perpustakaan, membiayai kegiatannya dan melakukan kontrol atas kegiatan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.2. Perpustakaan dalam kegiatannya dipandu oleh Undang-Undang Federal "Tentang Pendidikan", "Tentang Pendidikan Profesi Tinggi dan Pascasarjana", "Tentang Kepustakaan", "Tentang Informasi, Informatisasi, dan Perlindungan Informasi", Undang-Undang Federal 25 Juli 2002 No. 114-FZ "Tentang menangkal aktivitas ekstremis", resolusi Pemerintah Federasi Rusia, perintah dan tindakan hukum pengaturan lainnya dari Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Federasi Rusia, Piagam Universitas, perintah dan instruksi dari rektor, peraturan internal, peraturan daerah lainnya dan peraturan ini.

1.3. Kegiatan Perpustakaan didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, humanisme, aksesibilitas, prioritas nilai-nilai kemanusiaan universal, kewarganegaraan, pengembangan individu yang bebas; pembentukan di lingkungan universitas pandangan dunia dan suasana spiritual dan moral saling menghormati etnokultural, berdasarkan prinsip-prinsip menghormati hak asasi manusia dan kebebasan, berjuang untuk perdamaian dan harmoni antaretnis, kesiapan untuk berdialog.

1.4. Sesuai dengan undang-undang federal No. 114-FZ tanggal 25 Juli 2002 “Tentang Menangkal Aktivitas Ekstremis”, Perpustakaan melarang distribusi, produksi, dan penggunaan literatur ekstremis.

1.5. Perpustakaan melapor kepada rektor dan wakil rektor untuk pekerjaan pendidikan dan metodologi.

1.6. Perpustakaan dikelola oleh Direktur Perpustakaan, yang diangkat dan diberhentikan atas perintah Rektor Universitas atas usul Pembimbing Pembantu Rektor. Fungsi utama, hak dan tanggung jawab Direktur Perpustakaan diberikan dalam uraian tugas.

1.7. Seseorang dengan pendidikan profesional yang lebih tinggi dan setidaknya 5 tahun pengalaman kerja di bidang khusus diangkat ke posisi Direktur Perpustakaan.

1.8. Kepegawaian Perpustakaan ditetapkan oleh manajemen Universitas, dengan mempertimbangkan tugas yang diberikan kepadanya. Daftar staf disetujui sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Universitas.

1.9. Tugas, hak, tanggung jawab, dan persyaratan untuk kualifikasi karyawan Perpustakaan diberikan dalam uraian tugas yang relevan.

1.10. Urutan akses ke dana, daftar layanan dasar, dan ketentuan penyediaannya ditentukan oleh aturan penggunaan Perpustakaan.

1.11. Perpustakaan berhak memiliki stempel dengan nama sendiri dan nama Universitas, lambang sendiri, lambang dan keterangan lainnya.

1.12. Perpustakaan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya bekerja sama dengan semua departemen Universitas.

1.13. Manajemen metodologi umum Perpustakaan Universitas, terlepas dari subordinasi departemen, dilakukan oleh Perpustakaan Pusat dan Komisi Informasi Kementerian Pendidikan Federasi Rusia. Pusat metodologi republik terkemuka untuk perpustakaan lembaga pendidikan tinggi adalah Perpustakaan Ilmiah Universitas Negeri Moskow. M.V. Lomonosov.

2. Tugas utama

2.1. Perpustakaan dan informasi yang lengkap dan operasional layanan bibliografi mahasiswa, mahasiswa, mahasiswa pascasarjana, mahasiswa doktoral, peneliti, guru, staf teknik dan teknis dan kategori pembaca Universitas lainnya sesuai dengan permintaan informasi berdasarkan akses dana yang luas.

2.2. Pembentukan, perolehan dan pelestarian dana publikasi dan dokumen sesuai dengan program pendidikan profesional dan bidang penelitian ilmiah yang dilaksanakan oleh Universitas, serta kebutuhan informasi pembaca. Pengembangan perpustakaan elektronik Universitas.

2.3. Organisasi dan pemeliharaan referensi dan peralatan pencarian: katalog (elektronik dan tradisional), lemari arsip dan database. Memastikan akses yang luas dan cepat ke sumber daya elektronik Perpustakaan.

2.4. Penyediaan informasi komposisi koleksi perpustakaan melalui sistem katalog dan bentuk informasi perpustakaan lainnya; bantuan konsultasi dalam pencarian dan pemilihan sumber informasi.

2.5. Pembentukan di lingkungan universitas pandangan dunia dan suasana spiritual dan moral saling menghormati etnokultural, berdasarkan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan, berjuang untuk perdamaian dan harmoni antaretnis, kesiapan untuk berdialog. Untuk menangkal aktivitas ekstremis, dalam kompetensinya, Perpustakaan melakukan tindakan preventif, termasuk pendidikan, propaganda yang ditujukan untuk mencegah aktivitas ekstremis. Distribusi antara pembaca Perpustakaan bahan informasi yang membantu meningkatkan tingkat kesadaran toleran. Untuk tujuan ini, larangan telah diberlakukan pada penyebaran literatur ekstremis dan informasi lainnya.

2.6. Pendidikan perpustakaan dan budaya informasi pembaca Perpustakaan. Pembentukan keterampilan pengguna berpengalaman sumber daya informasi lokal dan global di kalangan mahasiswa, guru dan karyawan Universitas.

2.7. Perluasan daftar layanan perpustakaan, peningkatan kualitas berdasarkan peralatan teknis Perpustakaan, pengenalan teknologi modern dan komputerisasi proses perpustakaan dan informasi.

2.8. Melakukan penelitian ilmiah dan pekerjaan metodologis di perpustakaan dan informasi dan layanan bibliografi.

2.9. Koordinasi pekerjaan semua departemen Perpustakaan, interaksi dengan departemen dan organisasi publik Universitas, melaksanakan pekerjaan pendidikan dan kemanusiaan dan pendidikan. Berkontribusi pada pembentukan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan secara sosial, kewarganegaraan, minat profesional di kalangan siswa.

2.10. Koordinasi dan kerjasama kegiatan dengan perpustakaan, badan informasi ilmiah dan teknis dan lembaga lain untuk lebih memenuhi kebutuhan pembaca dalam dokumen dan informasi.

2.11. Pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam rangka optimalisasi layanan perpustakaan.

3. Fungsi utama

3.1. Menyelenggarakan layanan yang berbeda untuk pembaca di ruang baca, langganan, dan poin penerbitan lainnya untuk satu kartu perpustakaan, menggunakan metode layanan individu dan kelompok.

3.2. Menyediakan pembaca dengan layanan perpustakaan dasar gratis:

    menyediakan informasi lengkap tentang komposisi dana perpustakaan melalui sistem katalog elektronik dan tradisional dan file kartu, serta bentuk informasi perpustakaan lainnya;

    menyediakan akses ke pengguna (pembaca) ke sumber daya katalog elektronik, sumber informasi lokal dan jarak jauh Perpustakaan;

    memberikan bantuan konsultasi dalam pencarian dan pemilihan karya cetak dan dokumen lainnya, termasuk yang elektronik;

    meminjamkan dokumen dari koleksi perpustakaan untuk penggunaan sementara;

    menyusun daftar pustaka referensi untuk membantu karya ilmiah dan pendidikan Universitas; melakukan referensi tematik dan bibliografi lainnya;

    menyelenggarakan pelatihan keterampilan mencari informasi dalam referensi dan aparatus pencarian Perpustakaan, bibliografi lokal dan jarak jauh, dan basis data teks lengkap.

3.3. Memastikan perolehan dana sesuai dengan profil Universitas, program pendidikan dan profesional, kurikulum dan topik penelitian. Memperoleh pendidikan, ilmiah, berkala, referensi, fiksi, dan jenis dokumen lainnya, dengan mempertimbangkan Daftar Federal Sastra Ekstremis yang Dilarang untuk Didistribusikan di Wilayah Federasi Rusia, yang disetujui oleh Otoritas Eksekutif Federal.
Secara mandiri menentukan sumber perolehan dana.

3.4. Kajian ini mengkaji tingkat kepuasan permintaan pembaca agar komposisi dan tema dana sesuai dengan kebutuhan informasi pembaca. Menganalisis penyediaan siswa dengan buku teks dan alat peraga.

3.5. Melakukan akuntansi, penempatan dan verifikasi dana, memastikan keamanannya.

3.6. Mengecualikan dokumen dari dana perpustakaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.7. Setiap tiga bulan, ia memeriksa dokumen dan literatur yang masuk (pada media apa pun) yang tersedia di koleksi Perpustakaan terhadap Daftar Federal Bahan Terlarang Konten Ekstremis. Setelah mendeteksi materi terlarang dari konten ekstremis, ia menghapusnya dari dana perpustakaan dan membuat tindakan, mengelola jurnal rekonsiliasi dana Perpustakaan dengan Daftar Federal Bahan Ekstremis.
Departemen Otomasi dan Komputerisasi secara teratur, setidaknya sekali dalam seperempat, bekerja untuk memblokir akses dari komputer yang dipasang di Perpustakaan ke situs web dan dokumen elektronik yang termasuk dalam Daftar Federal Bahan Ekstremis. Pekerjaan yang dilakukan dicatat dalam jurnal rekonsiliasi.

3.8. Menginformasikan tentang kegiatan Perpustakaan pada halaman situs resmi Perpustakaan. Tautan ke Daftar Federal Bahan Ekstremis ( Situs web Kementerian Kehakiman Federasi Rusia) ditempatkan di bagian "Tentang Perpustakaan" - "Daftar Federal".

3.9. Memastikan keamanan publikasi langka dari koleksi Perpustakaan, pendaftaran dan penyertaannya dalam database otomatis.

3.10. Melakukan penempatan dalam basis data elektronik alat bantu metodologis dan pengajaran, karya laboratorium, monografi yang diterbitkan oleh para guru Universitas.

3.11. Ini mempopulerkan dananya melalui referensi dan perangkat informasi (katalog, indeks kartu), serta dengan menyelenggarakan pameran buku dan ilustrasi, hari informasi dan acara lainnya.

3.12. Menyelenggarakan karya pendidikan dan kemanusiaan-pendidikan, mengadakan pameran tematik, talkshow, seminar.

3.13. Mengadakan kelas tentang dasar-dasar informasi dan budaya bibliografi, mengajarkan kepada pembaca metode pencarian informasi modern dalam sistem informasi dan perpustakaan tradisional dan otomatis serta jaringan informasi global.

3.14. Melaksanakan pekerjaan metodologis (analitis, organisasi, konsultasi) untuk meningkatkan semua bidang kegiatan Perpustakaan.

3.15. Memperkenalkan teknologi perpustakaan canggih.

3.16. Menyelenggarakan pelatihan dan pelatihan lanjutan bagi staf Perpustakaan untuk meningkatkan tingkat profesional, literasi komputer, dan budaya informasi mereka.

3.17. Mengkoordinasikan pekerjaan dengan departemen dan departemen Universitas.

3.18. Berinteraksi dengan perpustakaan, badan informasi ilmiah dan teknis, organisasi lain, termasuk. internasional, memiliki bank data informasi, sesuai dengan undang-undang saat ini, program pemerintah federal, serta perjanjian yang dibuat antara Universitas dan organisasi.

3.19. Melakukan kegiatan ekonomi dalam rangka memperluas daftar pelayanan yang diberikan dan pengembangan sosial dan kreatif perpustakaan, dengan ketentuan tidak mengurangi kegiatan utama.

3.20. Melakukan fungsi lain sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia dan Piagam Universitas.

4. Manajemen perpustakaan. Struktur dan keadaan. Logistik

4.1. Perpustakaan dikelola oleh direktur, yang diangkat oleh rektor Universitas dan merupakan anggota Dewan Akademik.

Direktur Perpustakaan:

    menyelenggarakan kegiatan Perpustakaan dan bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tugas dan fungsi yang diberikan kepada Perpustakaan;

    masalah, dalam kompetensinya, perintah dan instruksi di Perpustakaan, mengikat semua karyawan dan memeriksa pelaksanaannya;

    mengatur dan mengendalikan keamanan koleksi perpustakaan dan properti Perpustakaan lainnya;

    mengajukan struktur dan kepegawaian Perpustakaan untuk mendapat persetujuan Rektor Universitas;

    melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemilihan staf Perpustakaan. Pegawai Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor Universitas atas usul Direktur Perpustakaan;

    membuat proposal tentang tunjangan, pembayaran tambahan, jumlah bonus kepada karyawan sesuai dengan Peraturan "Tentang upah";

    bertanggung jawab atas keakuratan data pelaporan Perpustakaan;

    mewakili Perpustakaan di perpustakaan, lembaga dan organisasi lain, termasuk yang bertaraf internasional;

    melakukan korespondensi dengan perpustakaan, lembaga, organisasi lain sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

4.2. Struktur dan staf Perpustakaan ditentukan oleh struktur teladan dan staf perpustakaan perguruan tinggi.

4.3. Hubungan perburuhan karyawan Perpustakaan diatur oleh Kode Perburuhan Federasi Rusia. Karyawan perpustakaan tunduk pada sertifikasi berkala, prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Federasi Rusia.

4.4. Manajemen Universitas memberikan jaminan pendanaan untuk akuisisi, menyediakan Perpustakaan dengan layanan yang diperlukan dan fasilitas produksi sesuai dengan standar yang berlaku, komputer elektronik dan peralatan fotokopi, peralatan telekomunikasi dan peralatan kantor.

4.5. Layanan ekonomi Universitas memastikan implementasi di Perpustakaan pekerjaan yang diperlukan pada permintaan pertamanya.

4.6. Perpustakaan memelihara dokumentasi dan menyediakan laporan, rencana kerja dan informasi lain tentang kegiatannya dengan cara yang ditentukan.

5. Hubungan dan koneksi dengan unit struktural lainnya

Interaksi dengan divisi struktural Universitas diatur dan dilakukan untuk memenuhi tugas yang diberikan kepada Perpustakaan sesuai dengan Peraturan ini.

Dalam kegiatannya, Perpustakaan berinteraksi:

5.1. Dengan organisasi eksternal:

    Kementerian Kebudayaan Federasi Rusia - tentang penyediaan data statistik tentang kegiatan Perpustakaan.

    Perpustakaan Pusat dan Komisi Informasi Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Federasi Rusia - tentang masalah menyediakan Perpustakaan dengan bantuan metodologis dan konsultasi.

    Penjual buku dan organisasi penerbitan - tentang akuisisi literatur.

    Organisasi yang mengembangkan dan mendistribusikan perangkat lunak untuk perpustakaan - tentang perolehan dan penggunaan produk terkait.

5.2. Dengan divisi struktural Universitas:

    departemen personalia - tentang perekrutan dan pemecatan darinya, pendaftaran lembar cacat sementara;

    departemen pendidikan dan metodologi - tentang masalah penyediaan Perpustakaan dengan program kerja disiplin ilmu pendidikan di media elektronik, kurikulum untuk mengoordinasikan urutan literatur pendidikan dan menentukan ketersediaan buku untuk program pendidikan profesional; mengalokasikan jam untuk melakukan kelas perpustakaan dan bibliografi dengan siswa;

    institut / fakultas, departemen dan divisi ilmiah - tentang perolehan dana Perpustakaan dan pengecualian literatur usang;

    departemen editorial dan penerbitan - tentang masalah menyediakan Perpustakaan dengan publikasi penulis Universitas dalam bentuk cetak dan elektronik;

    pusat teknologi informasi - untuk dukungan dan perbaikan sarana teknis Perpustakaan;

    pengelolaan akuntansi dan kontrol - pada masalah keuangan;

    pengelolaan properti dan pengembangan materi dan basis teknis - pada masalah materi dan dukungan teknis untuk kegiatan Perpustakaan;

    manajemen kasus (kantor) - tentang organisasi penerimaan tepat waktu dan pengiriman korespondensi masuk dan keluar;

    departemen pendidikan dan ilmiah Universitas, cabang Universitas - tentang pertukaran informasi yang diperlukan bagi Perpustakaan untuk menjalankan fungsinya; saat melengkapi dana dengan publikasi (dokumen);

    departemen perlindungan dan keselamatan tenaga kerja - tentang masalah pengarahan tentang perlindungan dan keselamatan tenaga kerja;

    departemen hukum - tentang masalah koordinasi dan pengesahan kontrak dengan pemasok barang dan jasa dan dokumentasi peraturan.

6. Hak dan kewajiban

Perpustakaan berhak:

6.1. Secara mandiri menentukan isi dan bentuk khusus kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan.

6.2. Mengembangkan struktur, kepegawaian, aturan penggunaan dan dokumen peraturan lokal lainnya dari Perpustakaan.

6.3. Mengelola dana yang diberikan kepada Perpustakaan.

6.4. Tentukan kondisi untuk akses ke sumber daya informasi, termasuk dana perpustakaan, berdasarkan perjanjian dengan badan hukum dan individu.

6.5. Memperkenalkan pembatasan penggunaan salinan dokumen yang sangat berharga, langka, dan kecil.

6.6. Menentukan, sesuai dengan aturan penggunaan Perpustakaan, jenis dan jumlah ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pembaca terhadap Perpustakaan.

6.7. Berkenalan dengan program pendidikan, kurikulum, topik pekerjaan penelitian yang dilakukan di departemen pendidikan dan ilmiah Universitas untuk memecahkan masalah yang ditugaskan ke Perpustakaan.

6.8. Mewakili Universitas di berbagai institusi, organisasi, termasuk internasional; ambil bagian langsung dalam pekerjaan konferensi ilmiah, pertemuan, simposium, seminar tentang perpustakaan dan kegiatan informasi-bibliografi.

6.9. Melakukan korespondensi dengan perpustakaan lain, organisasi, termasuk yang asing, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

6.10. Untuk masuk ke dalam asosiasi perpustakaan dalam urutan yang ditetapkan oleh undang-undang saat ini.

6.11. Berpartisipasi secara kompetitif atau lainnya dalam pelaksanaan program federal dan regional untuk pengembangan kepustakawanan.

6.12. Karyawan perpustakaan dapat meningkatkan keterampilan mereka di lembaga pendidikan untuk pelatihan lanjutan dan pelatihan ulang personel, di lembaga pendidikan tinggi, lembaga penelitian dan organisasi ilmiah dan industri terkemuka di dalam dan luar negeri.

Perpustakaan harus:

6.14. Memastikan pelaksanaan hak warga negara untuk menerima informasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Federal "Tentang Ilmu Perpustakaan"; melayani pengguna (pembaca) sesuai dengan Peraturan ini, Tata Tertib penggunaan Perpustakaan dan hukum yang berlaku.

6.15. Lakukan rekonsiliasi triwulanan atas dokumen dan literatur yang masuk (pada media apa pun) yang tersedia di dana Perpustakaan dengan Daftar Federal Bahan Ekstremis, keluarkan dari dana Perpustakaan, dan simpan jurnal rekonsiliasi dana Perpustakaan dengan Daftar Federal Bahan Ekstremis.
Departemen Otomasi dan Komputerisasi melakukan pekerjaan setiap tiga bulan untuk memblokir akses dari komputer yang dipasang di Perpustakaan ke situs dan dokumen elektronik yang termasuk dalam Daftar Federal Bahan Ekstremis.

6.16. Memastikan keamanan dana buku dan properti berwujud.

6.17. Menjalankan sepenuhnya fungsi yang diberikan pada kompetensinya dan tercantum dalam Peraturan ini.

6.18. Melaporkan kegiatan mereka ke Universitas dan otoritas statistik negara bagian dengan cara yang ditentukan.

7. Ketentuan akhir

7.1. Atas usul Direktur Perpustakaan, Peraturan ini dapat diubah dan ditambah, yang mulai berlaku setelah disetujui oleh Rektor Universitas.

Sepakat

Kepala Departemen Kebudayaan Komite Kebijakan Sosial dan Budaya Administrasi Irkutsk

__________________

"______" ______ 2008

saya setuju

Direktur MUK "Sistem Perpustakaan Terpusat Irkutsk"

__________________

"______" ______ 2008

Posisi

tentang pelestarian dana perpustakaan terpadu

MUK "CBS Irkutsk"

Irkutsk

1. Ketentuan Umum

1.1. Dana Perpustakaan Terpadu (UBF) dari "Sistem Perpustakaan Terpusat Irkutsk" IUK terdiri dari dana Perpustakaan Pusat Kota. , dana dari Perpustakaan Anak Pusat. ; koleksi perpustakaan umum dan anak-anak CLS. Koleksi buku-buku langka dan berharga ini merupakan bagian dari dana Perpustakaan Pusat Kota.

1.2. EBF adalah warisan budaya warga Irkutsk, sebuah monumen sejarah dan budaya, bagian dari total dana buku negara.

1.3. EBF berada di bawah perlindungan negara sesuai dengan Konstitusi Federasi Rusia, hukum "Tentang objek" warisan budaya(monumen sejarah dan budaya) rakyat Federasi Rusia", Program Nasional untuk Pelestarian Koleksi Perpustakaan Federasi Rusia, Undang-Undang Federal "Tentang Ilmu Perpustakaan", Undang-undang "Tentang Ilmu Perpustakaan di Wilayah Irkutsk" , Hukum Wilayah Irkutsk "Tentang Salinan Dokumen Legal".

1.4. Koleksi Perpustakaan Pusat Perpustakaan diatur ke dalam sistem yang saling berhubungan yang memungkinkan layanan informasi-perpustakaan dan bibliografi yang lengkap dan efisien, dan dibagi menjadi koleksi aktif dan dana cadangan devisa.

1.4.1. Dana yang ada dirancang untuk memenuhi kebutuhan pembaca, termasuk dana ruang baca, langganan, penyimpanan buku perpustakaan CLS, dana departemen informasi-bibliografi dan metodologi.

1.4.2. Dana cadangan devisa dimaksudkan untuk pembentukan dana pertukaran dan cadangan sesuai dengan "Peraturan tentang dana cadangan devisa Bank Sentral Irkutsk"

1.5. Pendiri. Irkutsk, administrasi Layanan Perpustakaan Pusat untuk penyimpanan dan pelestarian dana.

1.6. Badan kerja yang melakukan kontrol atas pelaksanaan langkah-langkah untuk pelestarian dana adalah komisi untuk pelestarian Dana Perpustakaan Terpadu.

2. Memastikan keamanan dana dalam proses akuisisi dan re-peralatan

2.1. Keamanan dana dalam proses akuisisi diatur dan dijamin oleh dokumen ringkasan dan akuntansi individu, pendaftaran dan indeks kartu akuntansi majalah, katalog topografi, katalog akuntansi umum, undang-undang pendapatan dan pengeluaran.

2.2. Pembukuan dana perpustakaan dilakukan di Departemen Akuisisi, Akuntansi dan Pemrosesan Teknis (OKUITO) berdasarkan “Petunjuk Akuntansi Dana Perpustakaan” tertanggal 02.02. 000, GOST 7.20-2000 "Statistik perpustakaan". Departemen juga menyimpan catatan pergerakan dana perpustakaan, memeriksa status pembukuan dari total pembukuan perpustakaan.

2.3. Penerimaan pegawai perpustakaan ke dalam inventaris buku-buku yang berada di bagian pengadaan dilakukan hanya dengan seizin kepala bagian tanpa hak untuk mengeluarkannya. Akses ke Katalog Akuntansi Umum hanya diizinkan untuk kepala spesialis perpustakaan dengan izin dari kepala OKUITO.

2.4. Pustakawan diperbolehkan masuk ke departemen katalog hanya dengan izin dari kepala departemen.

2.5. Pengecualian (pelengkapan ulang) dokumen dari koleksi dan penggantian dokumen yang hilang oleh pembaca dengan yang setara dilakukan sesuai dengan Hukum Federal Federasi Rusia "Tentang kepustakawanan", "Petunjuk tentang akuntansi untuk dana perpustakaan", " Peraturan tentang pengecualian dokumen dari koleksi perpustakaan-cabang MUK "CBS Irkutsk" , "Petunjuk tentang prosedur penggantian dokumen yang hilang oleh pembaca dari koleksi perpustakaan Layanan Perpustakaan Pusat Irkutsk."

2.6. Perpustakaan menyumbangkan edisi doublet non-inti dan berlebihan ke dana cadangan pertukaran secara gratis. Dokumen yang berada dalam dana tukar dan sudah lama tidak diklaim oleh perpustakaan lain dapat dijual sesuai dengan “Peraturan Penyelenggaraan Penjualan Buku-buku bekas dan karya cetakan lainnya dari koleksi perpustakaan Kementerian Kebudayaan dan Kebudayaan”. Federasi Rusia." Publikasi yang tidak diminati oleh perpustakaan dan tidak dijual kepada penduduk diserahkan kepada organisasi pengadaan bahan Daur Ulang.

2.7. Kontrol atas keamanan publikasi dalam siklus teknologi akuisisi, pemrosesan, dan katalogisasi dilakukan oleh kepala OKUITO dan departemen katalog sesuai dengan instruksi teknologi.

3. Memastikan keamanan dana dalam proses penggunaannya

3.1. Dokumen yang disimpan dalam dana perpustakaan diberikan kepada pengguna di departemen layanan perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Federal "Tentang Ilmu Perpustakaan", Undang-Undang "Tentang Ilmu Perpustakaan di Wilayah Irkutsk", 2 Aturan untuk Menggunakan Perpustakaan Perpustakaan Pusat dari Irktusk.

3.2. Saat mengeluarkan dan mengembalikan dokumen yang diterbitkan kepada pengguna, pustakawan departemen layanan memeriksa keberadaan ilustrasi, diagram, tabel, dll. Jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh pengguna, kepala perpustakaan bertindak sesuai dengan “Peraturan tentang tata cara mengkompensasi kerusakan yang disebabkan oleh dana perpustakaan Perpustakaan Pusat Perpustakaan Irkutsk”.

3.3. Dokumen dari ruang baca, publikasi paling berharga dan langka, publikasi format kecil dan besar, surat kabar, buku referensi, kamus, ensiklopedia, salinan tunggal tidak dikeluarkan untuk pengguna di rumah.

3.4. Pengguna diberi kesempatan untuk menggandakan dokumen di perpustakaan sesuai dengan “Peraturan Penyalinan Dokumen”.

3.6. Pengguna diberi kesempatan untuk menyalin dan memindai dokumen pada peralatan perpustakaan sesuai dengan "Daftar" layanan berbayar disediakan oleh IUK “CBS Irkutsk”, disetujui oleh Keputusan Walikota Irkutsk dan klausul 10 dari “Aturan untuk menggunakan perpustakaan MUK “CBS Irkutsk”.

3.6.1. Demi keamanan dan keselamatan dana, tidak diperkenankan menggandakan:

Edisi, tulang belakang pengikat yang tidak memungkinkan pembukaan 180 derajat atau ketinggian tulang belakang lebih dari 4 cm;

Publikasi yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk disalin (akibat penyalinan, integritas publikasi, kerapuhan kertas, dll. dapat dilanggar);

Dokumen rusak atau rusak;

Edisi dengan tulang belakang tuli;

Buku langka dan edisi yang sangat berharga;

Buku-buku berharga dalam satu salinan;

Edisi dalam binding yang sangat berharga;

Buku-buku di mana buku catatan sisi buku diikat dengan metode perekat yang mulus;

Salinan ekstra besar.

3.7. Buku langka hanya dipamerkan di etalase dan rak buku tertutup jauh dari jendela dan sumber panas.

3.8. Perpustakaan secara sistematis bekerja untuk menghilangkan hutang pembaca (pengingat tentang kembalinya publikasi, dokumen untuk tindakan administratif, dll.). Pengguna yang melanggar tenggat waktu pengembalian dikenakan denda, yang besarnya ditetapkan berdasarkan “Daftar layanan berbayar yang disediakan oleh MUK “CBS Irkutsk”, yang disetujui oleh Keputusan Walikota Irkutsk.

4. Organisasi penyimpanan dana perpustakaan

4.1. Kondisi penyimpanan dana perpustakaan harus memastikan perlindungannya dari kerusakan fisik, kimia, biologi, dan mekanis sesuai dengan GOST 7.50-84 "Penyimpanan dokumen dalam dana perpustakaan dan badan informasi ilmiah dan teknis."

4.2. Pendiri. Irkutsk, administrasi CBS menciptakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menyimpan dokumen:

Pastikan pengoperasian sistem pemanas, pipa ledeng dan saluran pembuangan, jaringan listrik tanpa gangguan dan bebas masalah;

Melaksanakan organisasi perbaikan tempat saat ini;

Memberikan langkah-langkah untuk menjaga suhu-kelembaban dan rezim sanitasi-higienis di semua penyimpanan buku dari Sistem Perpustakaan Pusat (standar suhu dan kelembaban udara berikut dipertahankan: untuk publikasi cetak - +18,55%; untuk dokumen pada media magnetik: reel-to -reel pita magnetik dengan rekaman suara, rekaman audio dan video pada kaset, floppy disk + 15 ± 3 dan kelembaban relatif 30-40%; untuk dokumen fotografi - tidak lebih tinggi dari +15 dan kelembaban relatif 40-50%; untuk dokumen optik media: cakram laser, CD-ROM - pada suhu di bawah + 20 pada kelembaban relatif 40%);

Menyediakan pembersihan tempat perpustakaan dengan deterjen dan produk sanitasi;

Mereka secara sistematis memeriksa kondisi atap, keandalan jeruji pada jendela dan pintu penyimpanan buku dan mengambil tindakan untuk memperbaikinya;

Mengembangkan pengenalan instalasi alarm kebakaran dan keamanan ke perpustakaan.

4.3. Kepala perpustakaan dan subbagian struktural bertanggung jawab untuk mematuhi norma, metode, dan ketentuan penempatan dan penyimpanan dana.

4.4 Publikasi langka dan sangat berharga disimpan pada suhu dan kelembaban udara yang stabil di lemari dan brankas, yang secara berkala dibuka untuk pertukaran udara.

4.5. Dana publikasi tercetak ditempatkan di rak tergantung pada jenis dan ukurannya sesuai dengan GOST 7.50-90 “Konservasi dokumen. Persyaratan umum”: arsip koran ditempatkan tidak lebih dari 4-5 set di setiap sel rak; edisi lembar disimpan dalam kotak atau folder; poster dan kartu disimpan dalam folder, tabung atau dalam posisi horizontal di rak.

4.6. Transportasi publikasi dilakukan sesuai dengan GOST 7.50-90, “Konservasi dokumen. Persyaratan Umum". Dokumen ditempatkan di tas, koper, koper, wadah, kotak. Publikasi tercetak dikemas dalam bundel, kemudian dibungkus dengan kertas tebal dan diikat dengan benang, di mana potongan karton ditempatkan. Sastra diangkut dengan kendaraan tertutup atau ditutupi terpal dari hujan dan salju.

4.7. Dilarang menyimpan benda asing di tempat penyimpanan (wadah kosong, bahan pengemas, kertas bekas, dll). Tidak diperbolehkan membawa makanan, makan makanan.

4.8. Di tempat perpustakaan, dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan api terbuka, memanaskan peralatan listrik, bahan kimia agresif.

4.9. Setiap hari terakhir setiap bulan ada hari sanitasi di perpustakaan. Hari ini digunakan untuk membersihkan tempat, memotong dana. Dalam penyimpanan buku, pemotongan dana diselenggarakan setidaknya 1-2 kali setahun (dalam dana akses terbuka - 3-4 kali setahun).

4.11. Transportasi publikasi di dalam perpustakaan dilakukan dengan troli. Dalam hal ini, perlu untuk memantau pemasangan yang benar.

4.12. Operasional evakuasi dana perpustakaan jika terjadi kecelakaan dan bencana alam disediakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh perpustakaan.
4.13. Perpustakaan secara sistematis melakukan pemeliharaan kecil terhadap publikasi. Publikasi yang ditujukan untuk permanen dan penyimpanan jangka panjang, dipulihkan menggunakan bahan yang tidak berbahaya sesuai dengan GOST 7.50-90 “Konservasi dokumen. Persyaratan Umum". Pekerjaan pengikatan dilakukan sesuai dengan rencana dan jadwal.

5. Penyelenggaraan pelestarian dan perlindungan dana perpustakaan

5.1 Untuk memastikan kontrol atas pelestarian koleksi perpustakaan, CLS mengorganisir pekerjaan Komisi Pelestarian Dana Perpustakaan Terpadu, bertindak berdasarkan "Peraturan tentang Komisi Pelestarian Dana Perpustakaan Terpadu" IUK "CLS dari Irkutsk".

5.2. Perpustakaan Perpustakaan Pusat Perpustakaan secara teratur melakukan pemeriksaan dana terjadwal sesuai dengan “Petunjuk Penyelenggaraan Pemeriksaan Dana Perpustakaan IUK” CBS Irkutsk”. Audit tahunan dilakukan sesuai dengan rencana tahunan sesuai jadwal yang disetujui oleh direktur CBS. Sebelum dimulainya inspeksi terjadwal, Komisi Pelestarian melakukan perjalanan ke perpustakaan untuk memberikan bantuan metodologis dan mengontrol kesiapan perpustakaan untuk inspeksi terjadwal, termasuk status dokumentasi akuntansi.

5.3. Pintu masuk ke tempat di mana lektur yang masuk diproses, dipertanggungjawabkan, dan disimpan sangat dibatasi. Karyawan departemen dan perpustakaan lain hanya dapat hadir di hadapan karyawan departemen ini. Dilarang mengeluarkan publikasi secara mandiri dari rak, menggunakan katalog resmi dan lemari arsip, serta membawa dan mengeluarkan karya cetak, benda asing, dan barang pribadi. Pembersihan tempat dilakukan hanya di hadapan karyawan departemen ini.

5.4. Selama pekerjaan konstruksi dan perbaikan, pekerja dilarang keras mendekati rak secara mandiri, menghapus, dan mengatur ulang publikasi.

5.5. Pengguna jas dan topi, dengan tas kerja dan tas lebih besar dari 30x40 cm tidak diperbolehkan memasukkan dana layanan.

5.6. Perpustakaan yang dilengkapi dengan keamanan dan alarm kebakaran ditutup selama jam non-kerja dan diserahkan ke panel kontrol keamanan oleh karyawan perpustakaan yang memiliki hak untuk mengakses alarm.

5.7. Karyawan perpustakaan melindungi dana dari pencurian oleh pengguna.

6. Tanggung jawab pustakawan atas keamanan koleksi

6.1. Staf perpustakaan harus mematuhi aturan akuntansi, penyimpanan, dan penggunaan dana perpustakaan dan bertanggung jawab atas pelanggaran mereka sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

6.2. Tanggung jawab materi penuh untuk penyimpanan dan penggunaan koleksi perpustakaan ditanggung oleh perpustakaan CLS sesuai dengan Perjanjian tentang tanggung jawab kolektif (tim) penuh.

6.3. Kepala perpustakaan Perpustakaan Pusat Perpustakaan memastikan organisasi akuntansi dan penyimpanan dana yang benar sesuai dengan instruksi saat ini. Dengan tidak adanya kondisi yang diperlukan untuk pelestarian dana tersebut, pengelola memiliki hak untuk membatasi akses pengguna ke dana tersebut.

6.4. Kepala perpustakaan bertanggung jawab untuk mematuhi norma, metode, dan ketentuan penempatan dan penyimpanan dana yang tersedia di departemennya.

6.5. Karyawan yang memiliki akses ke dana tersebut bertanggung jawab atas keamanannya. Pustakawan menanggung tanggung jawab material setelah mendeteksi kekurangan jika kerusakan disebabkan oleh sikap lalai dalam bekerja atau pelanggaran aturan yang ditetapkan, yaitu karena kesalahan pustakawan. Jika, dengan akses terbuka ke dana, semua tindakan pencegahan diambil terhadap pencurian publikasi dan bahan, maka pustakawan dibebaskan dari tanggung jawab atas buku-buku yang hilang, karena kerusakan diklasifikasikan sebagai produksi normal dan risiko ekonomi.

7. Tanggung jawab pengguna atas keamanan dana

7.1. Pengguna perpustakaan bertanggung jawab atas keamanan dana sesuai dengan hukum Federasi Rusia "Tentang kepustakawanan", undang-undang "Tentang tanggung jawab administratif atas pelanggaran di bidang kepustakawanan di wilayah Irkutsk" (tanggal 01.01.01), " Peraturan tentang prosedur kompensasi kerusakan yang disebabkan dana perpustakaan MUK "CBS kota Irkutsk", dokumen hukum normatif lainnya yang bersifat administratif dan pidana.

7.2. Dalam hal terjadi kerusakan pada dana perpustakaan oleh pengguna, dinyatakan dalam kerusakan dokumen atau penolakan untuk mengembalikannya, pengguna harus mengganti nilai pasar dari dokumen yang rusak atau hilang atau menggantinya dengan dokumen yang diakui setara. Masalah kompensasi atas kerusakan yang disebabkan dana diputuskan oleh Komisi Pelestarian Dana Perpustakaan.

1. Ketentuan Umum

1.1. Peraturan ini menetapkan kebijakan Lembaga Negara Kota "Sistem Perpustakaan Terpusat Luga" (selanjutnya disebut CLS) di bidang perolehan, pengorganisasian, penggunaan, dan pelestarian dana perpustakaan tunggal.

1.2. Dalam kegiatannya untuk akuisisi, organisasi, penggunaan, dan pelestarian dana terpadu, CBS dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia:

- “Tentang Kepustakawanan” (UU Federal No. 78-FZ tanggal 29 Desember 1994);

Program Nasional Pelestarian Koleksi Perpustakaan Federasi Rusia (Perintah Kementerian Kebudayaan Federasi Rusia 13 September 2000 No. 540);

"Tentang pengorganisasian layanan perpustakaan untuk penduduk Wilayah Leningrad oleh perpustakaan umum" (UU Wilayah Leningrad tertanggal 3 Juli 2009 No. 61-oz);

Instruksi tentang akuntansi untuk dana perpustakaan (Perintah Kementerian Kebudayaan Federasi Rusia 2 Desember 1998 No. 590);

- "Atas persetujuan prosedur akuntansi untuk dokumen yang termasuk dalam dana perpustakaan", (Perintah Kementerian Kebudayaan Federasi Rusia tertanggal 08.10.2012 No. 1077);

- «Konservasi dokumen. Persyaratan umum”, GOST 7.50-2002;

Tentang inventarisasi dana perpustakaan (Surat Kementerian Keuangan Federasi Rusia tertanggal 04.11.1998 No. 16-00-16-198);

Instruksi tentang akuntansi anggaran (Perintah Kementerian Keuangan Federasi Rusia tanggal 1 Desember 2010 No. 157n);

Piagam Lembaga Negara Kota "Sistem Perpustakaan Terpusat Luga" dari Pemukiman Perkotaan Luga di Wilayah Leningrad (selanjutnya disebut CLS);

Peraturan administrasi Lembaga Negara Kota "Sistem Perpustakaan Terpusat Luga", disetujui dengan Keputusan Administrasi Permukiman Perkotaan Luga tanggal 22 April 2013 No. 374.

1.3. Peraturan ini berlaku untuk semua subbagian struktural CLS yang membentuk dan menggunakan dokumen dana perpustakaan.

1.4. Dana terpadu Perpustakaan Perpustakaan Pusat adalah warisan budaya wilayah Luga dan pemukiman perkotaan Luga, bagian dari total dana buku negara.

1.5. Penyatuan dana CLS harus memenuhi keragaman pendapat dan sudut pandang yang berkembang di masyarakat, mengecualikan materi yang terkait dengan propaganda permusuhan, kekerasan, kekejaman, pornografi.

1.6. Kriteria utama untuk pembentukan dana adalah:

Volume yang wajar;

Informativeness (pemenuhan kebutuhan penduduk);

Kemampuan untuk ditingkatkan.

2. Prinsip organisasi dan pengelolaan dana tunggal

2.1. Dana terpadu Perpustakaan Pusat Perpustakaan diatur ke dalam suatu sistem yang saling berhubungan yang memungkinkan untuk secara penuh dan efisien menyelenggarakan layanan informasi, perpustakaan, dan bibliografi kepada penduduk. Dana Terpadu Sistem Perpustakaan Pusat dibentuk sebagai dana multi industri dokumen yang bersifat universal dan merupakan sistem dana yang dikelola yang saling melengkapi dan berinteraksi untuk kepentingan pengguna.

2.2. Pengelolaan operasional koleksi perpustakaan subbagian struktural CLS (selanjutnya disebut perpustakaan), dan perencanaan jangka panjang dilakukan oleh karyawan subbagian ini yang bertanggung jawab atas pembentukan, pengungkapan, dan penggunaan dana mereka.

2.3. Kepala perpustakaan bertanggung jawab atas pengelolaan operasional pembentukan, pengungkapan dan penggunaan dana tunggal, pengelolaan keuangan dilakukan oleh direktur CLS.

2.4. Badan kerja yang melakukan kontrol atas pelaksanaan langkah-langkah untuk pelestarian dana CLS adalah komisi untuk pelestarian Dana Perpustakaan Terpadu, yang ditunjuk atas perintah direktur CLS, dapat mencakup karyawan berbagai perpustakaan divisi CLS. .

3. Struktur dana terpadu

3.1. Dana terpadu CLS memiliki struktur yang kompleks, dinyatakan dalam aspek organisasi, tematik, linguistik, tipikal, spesifik, kronologis, dan lainnya.

3.2. Dana terpadu Perpustakaan Perpustakaan Pusat mencakup semua dana yang ditujukan untuk melayani pengguna semua perpustakaan kota:

Dana utama Perpustakaan Pusat Kota;

Dana utama perpustakaan kota;

Dana utama perpustakaan kota anak No. 1;

Dana utama perpustakaan kota anak No. 2;

Sub dana untuk penyimpanan literatur kebutuhan langka Perpustakaan Pusat Kota;

Sub-dana dari titik-titik penerbitan yang tidak stasioner.

3.3. Unified fund CBS dibagi menjadi sub-funds sesuai dengan jenis dan jenis dokumen yang masuk:

subdana buku;

Subdana terbitan berkala;

Subfund dokumen audio-video;

Subdana dokumen elektronik.

3.4. Koleksi terpadu Perpustakaan Perpustakaan Pusat dilengkapi dengan sekelompok sumber informasi jaringan elektronik teks lengkap yang tersedia bagi pengguna perpustakaan melalui saluran komunikasi dan terbuka untuk penyalinan non-komersial.

3.5. Dana terpadu CLS terdiri dari dokumen-dokumen terutama dalam bahasa Rusia di berbagai media: publikasi cetak (non-berkala, berkala, berkelanjutan), AED dan media elektronik.

3.6. Di tempat penerbitan, Dana Terpadu terdiri dari:

Dokumen profil luas yang diterbitkan oleh penerbit pusat;
- dokumen lokal, dilengkapi selengkap mungkin untuk membentuk koleksi publikasi lokal.

4. Akuisisi dana tunggal.

Memastikan keamanan dana dalam proses perolehannya.

4.1 Perolehan dana perpustakaan adalah serangkaian proses untuk mengidentifikasi, memilih, memesan, memperoleh, menerima dan mendaftarkan dokumen yang sesuai dengan fungsi dan tugas CLS, kebutuhan informasi penggunanya.

4.2. Akuisisi dana terpadu CBS dilakukan dalam tiga arah:

Akuisisi saat ini - pengisian dana dengan dokumen khusus yang diterbitkan pada tahun berjalan;

Akuisisi retrospektif - perolehan dokumen yang hilang dari tahun-tahun publikasi sebelumnya;

Recompletion - membebaskan dana dari dokumen-dokumen doublet yang sudah usang dalam konten, bobrok, non-inti dan berlebihan.

4.3. Sumber perolehan dana adalah: kolektor perpustakaan, organisasi penjualan buku dan penerbitan buku, firma, dana cadangan perpustakaan, dll. Publikasi dan dokumen diperoleh berdasarkan pesanan awal, yang disusun dengan melihat dan memilih sumber informasi bibliografi, serta berdasarkan indeks kartu pelengkap, dilakukan di setiap subdivisi struktural CBS.

4.4. Saat merencanakan biaya penyelesaian koleksi perpustakaan, CLS mengupayakan indikator pembaruan dana sebesar 7% sebagai indikator dasar untuk pengisian kembali dana perpustakaan, sesuai dengan metodologi yang digunakan oleh IFLA/UNESCO, yang menurutnya pengisian ulang tahunan perpustakaan dananya harus 250 publikasi per 1000 penduduk.

4.5. Tanggung jawab untuk perolehan kualitas dana berada di tangan kepala perpustakaan.

4.6. Keamanan dana dalam proses akuisisi dipastikan dengan pelaksanaan dan pemeliharaan dokumen akuntansi total dan individu, pendaftaran dan file akuntansi majalah, katalog topografi, katalog akuntansi konsolidasi, penerimaan dan pelepasan.

4.7. Penerimaan staf perpustakaan ke katalog konsolidasi akuntansi dan buku inventaris yang terletak di Departemen Akuisisi dan Pemrosesan (selanjutnya disebut OKiO) dari MKUK "Perpustakaan Daerah Permukiman Luga" dilakukan hanya dengan izin kepala departemen, tanpa izin dari kepala departemen. hak untuk membawa mereka keluar.

Penerimaan pegawai perpustakaan atas inventarisasi buku-buku yang berada di perpustakaan Perpustakaan Pusat Perpustakaan hanya dilakukan dengan izin kepala perpustakaan tanpa hak untuk mengeluarkannya.

4.8. Pintu masuk ke tempat di mana dokumen yang masuk diproses dan diperhitungkan terbatas. Karyawan departemen dan perpustakaan lain hanya ada di hadapan karyawan OKiO MKU "Perpustakaan Distrik Antar Permukiman Luga". Dilarang mengeluarkan secara mandiri dari rak dan memindahkan, membawa, dan mengeluarkan dokumen di departemen OKiO.

4.9. Kontrol atas keamanan dokumen dalam siklus teknologi akuisisi, pemrosesan, dan katalogisasi dilakukan oleh kepala OKiO MKUK "Perpustakaan Kabupaten Luga Antar Permukiman".

5. Akuntansi untuk satu dana

5.1. Akuntansi untuk dana tunggal mencerminkan penerimaan dokumen, pembuangan dan pergerakannya dan berfungsi sebagai dasar untuk akuntansi statistik negara, pelaporan oleh Sistem Perpustakaan Pusat, merencanakan kegiatannya, memastikan keamanan dana, memantau ketersediaan dan pergerakan dokumen .

5.2. Akuntansi dana perpustakaan dilakukan berdasarkan Instruksi Akuntansi Dana Perpustakaan (Perintah Kementerian Kebudayaan tanggal 2 Desember 1998 No. 590), GOST R 7.0.20-2014 "Sistem standar informasi , kepustakawanan dan penerbitan. Statistik perpustakaan: indikator dan satuan kalkulasi "01.10.2015

5.3. Pembukuan dana perpustakaan dilakukan di OKiO MKUK “Perpustakaan Kabupaten Luga Antar Permukiman”. Departemen juga menyimpan catatan pergerakan dana perpustakaan, memeriksa status buku dari total catatan perpustakaan Sistem Perpustakaan Pusat. Semua penerimaan dokumen dimasukkan ke dalam neraca di departemen akuntansi CBS sesuai dengan Instruksi Akuntansi Anggaran (Perintah Kementerian Keuangan Federasi Rusia tertanggal 01 Desember 2010 No. 257n).

5.4. Persyaratan berikut dikenakan pada akuntansi dana tunggal:

Kelengkapan dan keandalan informasi akuntansi;

Pendaftaran terdokumentasi dari setiap entri ke dalam dana dan pembuangan darinya;

Kompatibilitas metode dan bentuk akuntansi, keandalannya dalam kondisi penggunaan teknologi tradisional dan otomatis;

Korespondensi nomenklatur indikator akuntansi dana perpustakaan dengan indikator statistik negara yang serupa.

5.5. Akuntansi untuk dana tunggal meliputi: penerimaan dokumen, penandaannya, pendaftaran pada saat penerimaan, pemindahan, pelepasan, serta pemeriksaan ketersediaan dokumen dalam dana.

5.6. Sistem akuntansi dana tunggal meliputi:

Akuntansi intralibrary dana perpustakaan;

Statistik negara akuntansi dana perpustakaan dalam bentuk "6-NK".

5.7. Pengawasan terhadap kepatuhan norma dan persyaratan akuntansi dana perpustakaan dilakukan oleh: kepala OKiO MKUK "Perpustakaan Kabupaten Antar Permukiman", kepala perpustakaan CLS dan komisi pelestarian dana perpustakaan.

5.8. Akuntansi penerimaan dokumen dalam dana dilakukan secara berbeda, dengan membaginya menjadi dokumen penyimpanan permanen, jangka panjang, dan sementara.

5.8.1. Akuntansi untuk penyimpanan permanen dengan penetapan nomor inventaris tunduk pada satu salinan dokumen, publikasi lokal yang diterima oleh dana tersebut.

5.8.2. Akuntansi untuk penyimpanan jangka panjang dengan penetapan nomor inventaris tunduk pada dokumen yang dimaksudkan untuk memenuhi permintaan pembaca saat ini dan yang diproyeksikan, terlepas dari jenis dokumen, volumenya, materi pelajaran, dan fitur formal lainnya.

5.8.3. Dokumen yang berisi informasi nilai jangka pendek dikenakan akuntansi untuk penyimpanan sementara (tanpa nomor inventaris), dan oleh karena itu dikeluarkan dari dana perpustakaan setelah periode waktu yang singkat.

Ini termasuk:

Brosur (hingga 48 pp.), leaflet (hingga 4 pp.), kalender, poster, pengembangan metodologi, bahan resmi (produk perangkat lunak yang merupakan alat kerja untuk pustakawan dan pemrogram, dan bahan yang dibeli untuk desain perpustakaan dan pekerjaan tambahan lainnya tidak terkait dengan perolehan dana perpustakaan).

Dokumen elektronik pada disket; dokumen elektronik pada media yang dapat dipindahkan, jika kondisi untuk perolehannya memberikan pembatasan sementara pada hak untuk menggunakan; dokumen elektronik interaktif yang diterima dari pemegang hak cipta yang tidak lengkap atau bagian dari basis data.

Bioskop - foto - dan rekaman suara yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan acara informasi perpustakaan dan budaya, dibuat oleh perpustakaan dengan peralatannya sendiri, tanpa memasuki peredaran sipil yang sah (duplikasi dan distribusi)

Dokumen elektronik yang perpustakaan memiliki akses jarak jauh.

5.9. Dokumen yang diterima oleh perpustakaan sebagai hadiah (buku, album, publikasi lainnya) dimasukkan ke dalam dana perpustakaan berdasarkan tindakan donasi, nilainya dinilai dalam protokol komisi evaluasi.

5.10. Dokumen yang termasuk dalam dana perpustakaan diberi tanda. Dalam hal ini, perangko, kode batang yang dapat dibaca mesin individu, dapat digunakan. Semua jenis dokumen yang merupakan lampiran pada pengangkut utama ditandai, ditempel dengan detail yang sama seperti pada dokumen utama.

5.11. Semua majalah, terlepas dari dasar material pembawa informasi, tunduk pada akuntansi ringkasan. Dasar pencantuman majalah dalam "Buku perhitungan total dana perpustakaan" adalah tindakan yang dibuat oleh penerima sebagai penerimaan majalah tahun berjalan. Majalah berkala dihitung dalam set dan judul tahunan. Di CBS, penjumlahan pergerakan majalah dilakukan untuk tahun ini berdasarkan tindakan.

5.12. Penghitungan total penerimaan dokumen lokal jaringan elektronik disimpan dalam registri elektronik, yang menunjukkan tanggal pemuatan tanda terima ke dalam sistem, yang mencerminkan indikator berikut: tanggal dan nomor seri entri, perincian perjanjian lisensi (nama dan nomor dokumen, masa berlakunya, biaya), jumlah database ( paket) dan nama yang disertakan di dalamnya. Saat menghitung jumlah total judul, judul duplikat dalam paket di platform yang sama dikecualikan.

5.13. Di perpustakaan Perpustakaan Pusat, dilarang menyimpan dan mengeluarkan dokumen yang tidak terdaftar di perpustakaan.

6. Refleksi dan pengungkapan dana tunggal dalam referensi dan pencarian aparat

6.1. Pengungkapan isi dana terpadu CBS dilakukan pada dua tingkat:

Terpusat: dalam katalog akuntansi konsolidasi (katalog topografi) dan katalog elektronik konsolidasi OKiO MKUK "Perpustakaan distrik antar pemukiman Luga";

Dalam katalog akuntansi (katalog topografi) perpustakaan CLS;

Dalam katalog tradisional (berdasarkan abjad dan sistematis) dari perpustakaan CLS.

6.2. Semua subdana dari dana tunggal sepenuhnya tercermin dalam referensi dan perangkat bibliografi (SBA) di tempat penyimpanan dan penggunaan.

6.3. Tanggung jawab atas kelengkapan pencerminan dana tunggal dalam SBA CLS ditanggung oleh ketua OKiO MKUK “Perpustakaan Daerah Antar Permukiman Luga” dan kepala perpustakaan CLS.

6.4. Tanggung jawab pemeliharaan katalog elektronik berada pada kepala OKiO MKUK "Perpustakaan Kabupaten Luga Antar Permukiman".

7. Ketentuan penyimpanan dana tunggal

7.1. Penyimpanan dokumen dalam satu dana dilakukan pada tiga tingkatan: penyimpanan sementara (berkala, brosur), penyimpanan saat ini, penyimpanan permanen.

7.1.1. Dokumen penyimpanan sementara (tanpa nomor aksesi) - dokumen yang berisi informasi nilai jangka pendek, mereka dikeluarkan dari dana perpustakaan setelah periode waktu yang singkat.

CBS menetapkan ketentuan tentang isi dan susunan dokumen dana simpanan sementara:

Brosur, selebaran, kalender, poster, dll. - membusuk;

Majalah sains populer, karakter populer - 2-3 tahun;

Majalah, almanak yang bersifat sastra dan artistik - 7 tahun;

Majalah cabang, sifat sosial-politik - 5 tahun;

Publikasi surat kabar - 1-3 tahun.

7.1.2. Ketentuan isi dokumen penyimpanan saat ini: hingga hilangnya permintaan dari pengguna.

7.1.3. Jenis dokumen penyimpanan permanen meliputi:

non-berkala lokal;

Majalah lokal (koran, majalah, dll.);

terbitan berkala berstatus barang cetakan resmi daerah);

Edisi langka dan berharga.

7.2. Tingkat penyimpanan awal dokumen ditentukan pada saat diterimanya sesuai dengan isi, jenis, jenis dan bahan pembawa dokumen. Selama inventaris, nilai informasi, permintaan, dan salinan dokumen dalam satu dana ditentukan, kemudian keputusan dibuat untuk penyimpanan lebih lanjut atau pengecualian dari dana tunggal.

8. Penggunaan dana terpadu CBS

8.1. Penggunaan dana tunggal CBS bersifat terdistribusi dan dilakukan di tempat penyimpanan dokumen.

8.2. Orang-orang berikut memiliki hak untuk menggunakan dana CBS terpadu:

Individu, tanpa memandang jenis kelamin, usia, kebangsaan, pendidikan, status sosial, keyakinan agama, yang tinggal di wilayah pemukiman perkotaan Luga;

Warga negara bukan penduduk dilayani sesuai dengan Aturan Penggunaan Perpustakaan MCU "Luga CBS";

Badan hukum, terlepas dari bentuk organisasi dan hukum, asosiasi publik.

8.3. CLS menyediakan pengguna dengan penggunaan sementara dokumen dana perpustakaan melalui sistem layanan yang komprehensif:

Langganan perpustakaan menyediakan dokumen untuk bekerja di tempat tinggal atau bekerja;

Ruang baca perpustakaan menyediakan dokumen untuk bekerja di tempat perpustakaan. Koleksi ruang baca termasuk yang paling berharga, publikasi langka, publikasi format non-standar, publikasi referensi dan bersifat ensiklopedis, dana majalah, publikasi sejarah lokal, publikasi paling berharga yang bersifat pendidikan;

Menghubungkan perpustakaan CLS ke Internet menyediakan akses jarak jauh ke sumber daya jaringan di tempat perpustakaan CLS;

Poin masalah non-stasioner memberikan dokumen kepada pengguna di lokasi mereka (bekerja, belajar, istirahat, dll.) di luar dinding perpustakaan.

8.4. Penolakan dokumen di departemen layanan dicatat dalam buku catatan untuk kegagalan pencatatan atau indeks kartu kegagalan. Perpustakaan CLS terlibat dalam akuisisi retrospektif dari koleksi mereka, dengan mempertimbangkan informasi di atas.

8.5. Pengguna diberi kesempatan untuk membuat salinan dokumen di perpustakaan sesuai dengan "Aturan penyediaan layanan penyalinan dan pemindaian di MCU "Luga CBS" dan Peraturan tentang penyediaan layanan berbayar di MCU "Luga CBS" .

9. Pelestarian dana tunggal

9.1. Badan kerja yang melakukan kontrol atas pelaksanaan semua tindakan untuk keamanan dana adalah komisi untuk keamanan dana, yang disetujui atas perintah kepala CBS.

9.2. Untuk memastikan keamanan dokumen dana terpadu CBS:

Mendefinisikan syarat-syarat penggunaannya;

Menetapkan sanksi atas kehilangan atau kerusakan dokumen dana perpustakaan (Peraturan tentang ganti rugi atas kerusakan material yang disebabkan oleh properti MKU "Sistem Perpustakaan Terpusat Luga");

Menentukan jumlah setoran saat menyediakan publikasi langka dan berharga untuk penggunaan sementara dan saat menerbitkan publikasi kepada pengguna yang bukan penduduk pemukiman perkotaan Luga (Peraturan tentang pengumpulan setoran MCU "Luga TsBS").

9.3. Untuk melestarikan dokumen dana terpadu CBS, beberapa kegiatan dilakukan:

9.3.1. Inventarisasi dana dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Instruksi tentang Akuntansi Dana Perpustakaan (tanggal 02.12.1998 No. 590), surat Kementerian Keuangan Federasi Rusia "Tentang Inventarisasi Dana Perpustakaan " (tanggal 04.11.1998 No. 16-00-16-198 ) dan perintah Kementerian Kebudayaan Federasi Rusia "Atas persetujuan prosedur akuntansi untuk dokumen yang termasuk dalam dana perpustakaan" (tanggal 08 Oktober 2012 1077);

9.3.2. Perpustakaan secara teratur melakukan pemeliharaan kecil terhadap publikasi. Publikasi penyimpanan permanen dan jangka panjang dipulihkan menggunakan bahan yang tidak berbahaya sesuai dengan GOST 7.50-90 “Konservasi dokumen. Persyaratan Umum".

9.3.3. Perpustakaan secara sistematis bekerja untuk menghilangkan hutang pembaca, yang terjadi jika terjadi pelanggaran tenggat waktu untuk pengembalian dokumen yang disetujui oleh Peraturan Administratif MCU "Luga CLS". Kepala departemen perpustakaan mengawasi pekerjaan karyawan likuidasi utang. Pekerjaan penghapusan utang dilakukan dalam bentuk:

percakapan pencegahan;

Kontrol syarat penggunaan dengan melihat formulir pembaca;

Perpanjangan persyaratan penggunaan atas permintaan individu pengguna, termasuk. melalui telepon dan email;

Menginformasikan pengguna tentang hutang yang ada dengan mengirimkan pemberitahuan surat dan pesan melalui telepon.

Pengguna yang melanggar tenggat waktu pengembalian dikenakan biaya tambahan untuk periode penggunaan dokumen cetak, sesuai dengan "Peraturan tentang penyediaan layanan berbayar" di MCU "Sistem Perpustakaan Terpusat Luga", disetujui oleh keputusan Dewan Deputi Permukiman Luga tanggal 26 Mei 2015 No. 61.

9.3.4. Saat menerbitkan dan mengembalikan dokumen yang diterbitkan kepada pengguna, pustakawan memeriksa keamanan dan integritas dokumen. Dalam kasus kerusakan yang disebabkan oleh pengguna, kepala perpustakaan bertindak sesuai dengan "Peraturan tentang kompensasi kompensasi untuk kerusakan material yang disebabkan oleh properti "Sistem Perpustakaan Terpusat Luga" MKU.

9.3.5. Dilarang memasukkan dana akses terbuka untuk pengguna pakaian luar, dengan tas kerja dan tas lebih besar dari 30-40 cm.

9.4. Perpustakaan yang dilengkapi alarm keamanan di luar jam kerja diserahkan ke meja keamanan oleh pegawai yang berwenang termasuk dalam daftar orang-orang terpercaya yang berhak menggunakan alarm tersebut.

9.5. Koleksi dilindungi dari pencurian selama jam kerja oleh staf perpustakaan.

10. Mode dan kondisi penyimpanan dana tunggal

10.1. CBS memastikan keamanan dana tunggal sesuai dengan GOST 7.50-2002 “Konservasi dokumen. Persyaratan Umum”, yang menetapkan persyaratan untuk cahaya, suhu dan kelembaban, kondisi sanitasi dan higienis, dan juga menetapkan persyaratan untuk penempatan dokumen dan tempat penyimpanannya.

10.2. Administrasi CBS menciptakan kondisi yang diperlukan untuk menyimpan dokumen: memastikan pengoperasian pemanas, pipa ledeng, sistem saluran pembuangan, dan jaringan listrik tanpa gangguan; melakukan organisasi perbaikan tempat; memberikan suhu dan kelembaban optimal, kondisi sanitasi dan higienis (standar suhu dan kelembaban: untuk publikasi cetak +18,55%; untuk dokumen pada media magnetik +12-18,30-40%; untuk dokumen fotografi hingga +15,40-50% ; untuk dokumen pada media optik hingga +20, 40%); menyediakan dan mengawasi kebersihan tempat perpustakaan; periksa secara teratur kondisi atap, kekuatan jendela dan pintu.

10.3. Keamanan kebakaran dipastikan di wilayah CLS, sesuai dengan instruksi "Tentang tindakan keselamatan kebakaran di tempat "Sistem Perpustakaan Terpusat Luga" MCU.

10.4. Pustakawan bertanggung jawab untuk mematuhi norma, metode, dan ketentuan penempatan dana.

10.5. Publikasi langka dan sangat berharga disimpan pada suhu dan kelembaban udara yang stabil di lemari dan brankas tertutup yang berventilasi secara berkala.

10.6. Fitur penyimpanan jenis publikasi cetak tertentu sesuai dengan GOST 7.50-90 “Konservasi dokumen. Persyaratan Umum".

10.7. Di tempat penyimpanan buku dilarang:

Penyimpanan dokumen di lantai, ambang jendela, di tumpukan yang tidak disortir;

Menemukan benda asing (wadah, bahan pengemas, kertas bekas, dll);

Makan.

10.8. Setiap hari terakhir setiap bulan, hari sanitasi diadakan di perpustakaan, yang digunakan untuk memotong dana. Di tempat penyimpanan cadangan dana, dedusting diselenggarakan setidaknya 1-2 kali setahun, di dana akses terbuka 3-4 kali setahun.

11. Pengecualian dokumen dari satu dana

11.1. Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana terpadu, analisisnya dilakukan secara sistematis.

11.2. Di semua subdivisi struktural CLS, dana tersebut ditinjau setiap tahun untuk mengidentifikasi dokumen yang jarang digunakan, rusak, jarang diminta, ketinggalan zaman, cacat, dan hilang.

11.3. Dokumen-dokumen di atas dikecualikan dari dana dalam pesanan ditetapkan oleh Instruksi“Tentang Pembukuan Dana Perpustakaan” tanggal 02.12.1998 No. 590 dan Surat Keputusan “Atas Persetujuan Tata Cara Pembukuan Dokumen Yang Termasuk Dalam Dana Perpustakaan” tanggal 08/10/2012 No. 1077, Disetujui oleh Departemen Kebudayaan Federasi Rusia.

Dokumen dihapus dari dana perpustakaan karena kehilangan fisik atau kehilangan sebagian atau seluruh properti konsumen. Dokumen pensiun dikeluarkan dari dana perpustakaan dan dihapuskan dengan kemungkinan transfer gratis berikutnya ke perpustakaan atau implementasi lain.

11.4. Pengecualian dokumen dari dana perpustakaan diperbolehkan karena alasan berikut: kehilangan, kebobrokan, cacat, duplikasi, konten usang, non-inti.

Pengecualian dokumen karena alasan konten usang, non-inti (sedikit ditanyakan), serta karena alasan kebobrokan dan cacat tidak diperbolehkan dalam kaitannya dengan satu salinan dokumen penyimpanan permanen (tidak terbatas).

11.5. Keputusan untuk mengecualikan dokumen dari dana terpadu dibuat oleh Komisi Perlindungan Dana CBS, dengan menyusun tindakan penghapusan, disetujui oleh kepala CBS.

11.6. Pembuangan dokumen dari dana tersebut tercermin dalam "Buku ringkasan akuntansi" dan dalam formulir akuntansi individu dana. Setiap tindakan mencatat informasi tentang dokumen yang dikecualikan karena satu alasan: kebobrokan (kerusakan fisik), cacat, keusangan konten, duplikasi, non-inti, kerugian (menunjukkan keadaan spesifik kerugian: kerugian dari dana akses terbuka, kerugian pembaca , pencurian, akibat bencana alam dan ulah manusia, untuk alasan yang tidak diketahui (kekurangan)).

11.7. Tindakan untuk menghapus publikasi yang hilang sebagai akibat dari kehilangan, kerusakan, pencurian, bencana alam dan buatan manusia, berada dalam domain publik, disetujui berdasarkan dokumen yang relevan yang mengkonfirmasi kerugian (protokol, tindakan, kesimpulan, dll.) .

11.8. Untuk mengkonfirmasi ketidakmungkinan menagih hutang dari pengguna, pengingat yang dicatat dalam formulir pembaca tentang pengembalian dokumen yang dikirim oleh perpustakaan kepada pengguna dalam bentuk surat tercatat atau kartu pos dengan pemberitahuan, serta sertifikat dari alamat. meja, diterima sebagai dasar.

11.9. Dokumen yang diterima dari pembaca dan bukan yang hilang dicatat dalam "Buku Catatan untuk merekam dokumen yang diterima dari pembaca, bukan yang hilang". Berdasarkan entri yang dibuat di dalamnya, tindakan penerimaan dan pembuangan dibuat, yang terdaftar di bagian yang relevan dari "Buku akuntansi total dana perpustakaan".

11.10. Untuk menerima uang dari pengguna alih-alih dokumen yang hilang, pesanan kredit dibuat dan tanda terima dikeluarkan untuk pembaca; dalam waktu tujuh hari, suatu terbitan yang setara dengan yang hilang diperoleh, dibuatlah suatu entri tentang penggantian dokumen itu dalam Buku Akuntansi untuk Dokumen-Dokumen yang Diterima dari Pembaca untuk Menggantikan Yang Hilang, dan dibuatlah suatu akta untuk menerimanya. unit penyimpanan di perpustakaan, yang terdaftar di Buku Ringkasan Akuntansi. Tanda terima untuk publikasi yang dibeli disimpan selama 5 tahun.

11.11. Semua dokumen yang dikecualikan dari dana perpustakaan harus dieksekusi dengan benar: stempel perpustakaan harus dibatalkan dengan stempel khusus.

11.12. Perpustakaan mendonasikan edisi doublet non-inti dan redundan secara cuma-cuma ke dana tukar dan cadangan Perpustakaan Daerah Antar Permukiman MKUK Luga. Publikasi yang tidak dibutuhkan oleh perpustakaan diserahkan kepada organisasi pengadaan bahan Daur Ulang.

11.13. Informasi tentang dokumen yang telah meninggalkan dana perpustakaan terdaftar di kolom yang sesuai pada bagian kedua dari "Buku akuntansi total dana perpustakaan". Informasi tentang dokumen pensiun tercermin dalam semua formulir akuntansi, katalog, termasuk ringkasan, lemari arsip.

11.14. Pembuangan dokumen jarak jauh jaringan elektronik tidak diformalkan oleh dokumen khusus. Konfirmasi pelepasan adalah berakhirnya dokumen (perjanjian, kontrak, perjanjian lisensi) yang dikeluarkan untuk hak mengakses database (paket) dokumen jaringan tertentu, dan tidak adanya perjanjian, kontrak, perjanjian lisensi yang dikeluarkan untuk jangka waktu baru.

Alasan pembuangan dokumen elektronik: ketidakmampuan perpustakaan untuk memperbarui dokumen (kesulitan memperbarui tempat parkir komputer, membeli konverter, dll.); inkonsistensi dengan lingkungan perangkat lunak dan perangkat keras perpustakaan; mentransfer informasi ke media lain; keausan fisik, kerusakan pada media yang dapat dilepas; berakhirnya perjanjian lisensi; penerimaan akumulasi; fragmen publikasi setelah menerima lebih banyak versi lengkap; publikasi tanpa mengubah teks, diterima dalam format yang lebih nyaman dan dengan kualitas yang lebih baik; salinan yang rusak; data hilang akibat serangan virus atau hacker.

11.15. Dokumen yang dihapus dari dana perpustakaan karena rusak, cacat, konten usang dapat ditransfer secara gratis ke badan hukum dan individu. Dokumen yang tidak diklaim dalam waktu enam bulan sejak tanggal penghapusan dapat dikirim ke pusat daur ulang.

11.16. Dengan tidak adanya titik bahan baku sekunder atau dalam kasus di mana tidak layak secara ekonomi untuk menyerahkan dokumen untuk diproses, staf perpustakaan memusnahkan dokumen yang dikeluarkan dari dana perpustakaan di tempat yang dirancang khusus untuk tujuan ini di hadapan komisi pelestarian dana yang disetujui atas perintah lembaga, yang membuat undang-undang tentang pemusnahan benda-benda yang dihapus buku dari dana perpustakaan.

11.17. PADA bertindak penghapusan mencerminkan nama, nomor dan tanggal dokumen yang mengkonfirmasi keputusan perpustakaan untuk mentransfer objek yang dihapus dari dana perpustakaan ke dana pertukaran, dokumen yang mengkonfirmasi keputusan perpustakaan untuk mentransfer objek yang dihapuskan dari dana perpustakaan gratis untuk badan hukum dan individu, dokumen yang mengkonfirmasi fakta pengiriman objek dana perpustakaan yang dinonaktifkan ke titik bahan baku sekunder, atau tindakan penghancuran objek dana perpustakaan yang dinonaktifkan . Dokumen-dokumen di atas dilampirkan pada Actu hapus buku dengan daftar objek yang dikeluarkan dari dana perpustakaan.

11.18. Tindakan penghapusan harus mencerminkan biaya setiap dokumen, dengan mempertimbangkan revaluasi biaya pada saat ini. Saat menghitung ulang, koefisien revaluasi digunakan, termasuk yang ditetapkan oleh tindakan pemerintah Federasi Rusia. (Lampiran 1 Peraturan ini). Perbuatan tersebut menjadi dasar untuk melakukan perubahan data pembukuan dan Pembukuan Dana Perpustakaan atau Buku Pembukuan Total.

12. Inventarisasi dana

Saat mengubah orang yang bertanggung jawab secara finansial;

Saat mengungkapkan fakta pencurian, penyalahgunaan atau kerusakan dokumen;

Dalam hal terjadi bencana alam, kebakaran atau keadaan darurat lainnya yang diidentifikasi oleh kondisi ekstrim;

Saat mereorganisasi atau melikuidasi perpustakaan.

Prosedur untuk melakukan IF ditetapkan oleh Instruksi tentang Akuntansi Dana Perpustakaan, disetujui atas perintah Kementerian Kebudayaan Federasi Rusia pada 2 Desember 1998 No. 590.

12.2. Semua jenis dokumen (termasuk dokumen audiovisual (AVD), elektronik dan lembaran) yang telah diberi nomor inventaris tunduk pada inventaris. Selama pemeriksaan, kebenaran catatan akuntansi dianalisis, kesalahan yang dibuat di antara pemeriksaan dihilangkan.

12.3. Frekuensi IF ditentukan oleh surat Kementerian Keuangan Federasi Rusia “Tentang inventarisasi dana perpustakaan tertanggal 04.11.1998 No. 16-00-16-198. Untuk perpustakaan dengan dana hingga 100 ribu unit akuntansi, periodisitas IF ditetapkan - setiap lima tahun sekali. Pengecekan dana atau bagiannya pada saat pergantian kepala perpustakaan sama dengan periode berikutnya.Dana paling berharga yang disimpan di brankas dikenakan IF setiap tiga tahun sekali.

12.4. Inventarisasi dana perpustakaan diperlukan untuk:

Identifikasi kesalahan dalam akuntansi, pemrosesan dan penyimpanan publikasi, serta orang yang membuatnya;

Perkiraan akuntansi publikasi yang diterbitkan;

Identifikasi utang pembaca;

Identifikasi langka, berharga, sejarah lokal dan dokumen lain yang memerlukan rezim penyimpanan khusus;

Pelacakan intensitas penggunaan dokumen, untuk penyesuaian lebih lanjut dalam akuisisi dan aktivasi penggunaan dana langka permintaan.

12.5. Dasar diadakannya IF adalah atas perintah ketua BPS dengan penunjukan susunan komisi verifikasi (3-5 orang) yang diketuai oleh ketua. Komisi harus mencakup karyawan yang bertanggung jawab atas dana yang diaudit dan perwakilan dari departemen akuntansi.

Semua pegawai perpustakaan mengambil bagian dalam cek, dan pegawai sementara dengan pembayaran berdasarkan kontrak kerja juga dapat dilibatkan.

12.6. Pengerjaan IF dilakukan dalam beberapa tahap: persiapan, pengerjaan langsung pengecekan dana, meringkas dan meresmikan hasil cek.

Hasil dana investasi, yang dicatat dalam undang-undang, dipertimbangkan oleh komisi untuk keamanan dana tersebut. Tindakan dengan kesimpulan komisi dan daftar dokumen yang hilang diajukan untuk disetujui oleh kepala CBS. Jika perlu, sebuah memorandum dibuat. Jika ada perbedaan pendapat tentang isi undang-undang, keputusan akhir dibuat oleh kepala CBS.

12.7. Dalam hal melebihi standar yang disetujui untuk kehilangan dokumen karena alasan yang tidak diketahui, tindakan diambil untuk mengkompensasi kerusakan, dalam hal ketidaksepakatan, tindakan dipindahkan ke pendiri.

12.8. Standar yang diizinkan penghapusan karena kekurangan dokumen dari dana akses terbuka untuk alasan yang tidak diketahui tidak boleh lebih dari 0,2% dari volume peminjaman buku untuk Tahun lalu. Kerugian ini dikualifikasikan sebagai risiko produksi dan ekonomi dan dokumen-dokumen tersebut dihapuskan berdasarkan undang-undang berdasarkan klausul 28 “Peraturan tentang akuntansi dan laporan keuangan”, disetujui atas perintah Kementerian Keuangan Federasi Rusia tanggal 29 Juli 1998 No. 34n.

12.9. Tanggung jawab untuk organisasi IF perpustakaan subdivisi ditanggung oleh kepala mereka.

12.10. Berdasarkan hasil dana investasi, kepala CBS mengeluarkan perintah yang menetapkan penilaian tindakan komisi dan karyawan yang bertanggung jawab atas dana tersebut; menyetujui penghapusan; mengambil tindakan administratif berupa dorongan, hukuman; menguraikan langkah-langkah untuk meningkatkan tingkat pelestarian dana perpustakaan, persyaratan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya dan kontrol atas pelaksanaannya.

12.11. Fitur inventaris selama transfer dana perpustakaan:

12.11.1. JIKA ketika mengubah orang yang bertanggung jawab secara finansial dilakukan atas dasar perintah kepala CBS, yang menunjukkan waktu dan kelengkapan verifikasi.

Dalam kasus transfer dana darurat, pemeriksaan selektif terhadap dokumen yang paling berharga, langka, dan mahal dilakukan. Kesimpulan dan usul komisi audit dibuat dalam protokol dan tindakan diajukan untuk disetujui oleh kepala CBS. Verifikasi selektif tidak dihitung sebagai verifikasi terjadwal.

12.11.2. Alasan untuk tidak melakukan IF saat mengganti orang yang bertanggung jawab secara finansial:

Melakukan pemeriksaan terjadwal pada tahun berjalan;

Pemberhentian darurat manajer;

Jumlah dana yang besar dan ketidakmungkinan menarik jumlah karyawan yang dibutuhkan untuk IF.

Dalam kasus ini, dana ditransfer berdasarkan dokumen akuntansi tanpa sertifikat audit.

13. Tanggung jawab staf perpustakaan atas keamanan koleksi

13.1. Staf perpustakaan wajib mematuhi aturan pembukuan, penyimpanan, dan penggunaan dana perpustakaan.

13.2. Pustakawan secara pribadi bertanggung jawab atas penyimpanan dan penggunaan dana. Mereka menyediakan organisasi akuntansi dan penyimpanan sesuai dengan Peraturan ini.

13.3. Karyawan yang memiliki akses ke dana juga bertanggung jawab atas keamanannya dan secara pribadi bertanggung jawab jika kekurangan terdeteksi jika kerusakan disebabkan oleh sikap lalai yang teridentifikasi untuk bekerja atau pelanggaran aturan yang ditetapkan, mis. karena kesalahan para pekerja. Dalam hal ini, karyawan mengkompensasi kerusakan, dalam jumlah tidak lebih dari 1/3 dari pendapatan bulanan rata-rata. Karyawan memikul tanggung jawab keuangan penuh ketika kekurangan dana disebabkan oleh tindakan yang dituntut dalam proses pidana.

13.4. Dengan tidak adanya akses terbuka ke dana tersebut, jika pelakunya spesifik tidak diidentifikasi, semua pegawai perpustakaan yang memiliki akses ke dana tersebut berdasarkan kesepakatan tanggung jawab kolektif bertanggung jawab atas kekurangan dan kompensasi atas kerusakan.

13.5. Jika terjadi kekurangan dari open access selama IF, yang jumlahnya tidak melebihi 0,2% dari volume pinjaman buku perpustakaan selama setahun terakhir, karyawan tidak bertanggung jawab atas kekurangan dana tersebut. Karena kerusakan termasuk dalam kategori produksi normal dan risiko ekonomi dan tidak melebihi norma kerugian alami. Pembuangan dokumen hilang yang teridentifikasi didokumentasikan dengan tindakan penghapusan.

14. Tanggung jawab pengguna atas keamanan dana

14.1. Pengguna perpustakaan bertanggung jawab atas keamanan dana sesuai dengan "Peraturan tentang kompensasi kerusakan material yang disebabkan oleh properti MKU" Sistem Perpustakaan Terpusat Luga ".

14.2. Jika terjadi kerusakan pada dana perpustakaan oleh pengguna, dinyatakan dalam kerusakan atau kehilangan dokumen, pengguna harus mengganti nilai pasar dari dokumen yang rusak atau menggantinya dengan dokumen yang diakui setara. Ketika pembaca mengkompensasi kerusakan, biaya dokumen yang hilang ditetapkan oleh komisi untuk pelestarian dana, yang ditunjuk atas perintah kepala perpustakaan.

Lampiran 1

Peraturan tentang keamanan dana di MKU "Luga CBS"

penerimaan dokumen

Koefisien revaluasi berdasarkan perintah Kementerian Pembangunan Ekonomi, Keputusan Pemerintah, Keputusan Presiden, rekomendasi NIOBF RNB

Dihitung dalam harga per 01.01.1997

akuntabel

dalam harga per 01.01.2003.

akuntabel

dalam harga per 01.01.2007.

Dari Peraturan tersebut akan dipelajari bagaimana dana sekolah buku pelajaran dibentuk, tata cara pembukuan dan penerbitannya, bagaimana pengamanan dan apa saja persyaratan pengamanan dana perpustakaan buku pelajaran, serta aturan penggunaan buku pelajaran dan tanggung jawab semua peserta dalam proses pendidikan dari kepala sekolah kepada siswa dan orang tuanya.

Unduh:


Pratinjau:

lembaga pendidikan anggaran negara

sekolah menengah No. 605

dengan studi mendalam tentang bahasa Jerman

Distrik Vyborgsky di St. Petersburg

POSISI

  1. Ketentuan umum …………………………………………………………………. 3
  2. Pembentukan dana buku pelajaran…………………………….. 4
  3. Tata cara pembukuan dana kepustakaan pendidikan…………………. 5
  4. Tata cara penerbitan buku ajar……………………………………... 6
  5. Pelestarian perpustakaan

dana buku pelajaran sekolah………………………………………. delapan

  1. Aturan penggunaan buku teks untuk siswa

dan orang tua……………………………………………………… 9

  1. Persyaratan untuk penggunaan dan penyediaan

pelestarian buku ajar………………………………………. sembilan

  1. Tanggung jawab peserta dalam proses pendidikan ... 10

POSISI

TENTANG DANA PERPUSTAKAAN SEKOLAH BUKU TEKS,

TATA CARA PEMBENTUKAN, AKUNTANSI, PENGGUNAAN DAN KEAMANANNYA

  1. Ketentuan Umum.

1.1. Peraturan ini telah dikembangkan sesuai dengan dokumen peraturan berikut:

  • Hukum Federasi Rusia tanggal 29 Desember 2012 No. 273-FZ "Tentang Pendidikan di Federasi Rusia", pasal. 35;
  • Dengan Hukum St. Petersburg tanggal 17 Juli 2013 No. 461-83 "Tentang pendidikan di St. Petersburg", pasal 7;
  • Hukum Federal Federasi Rusia 29 Desember 1994 No. 78-FZ "Tentang Kepustakawanan";
  • Perintah Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Federasi Rusia tertanggal 31 Maret 2014 No. No. 253 "Atas persetujuan daftar federal buku teks yang direkomendasikan untuk digunakan dalam pelaksanaan program pendidikan dasar umum, umum dasar, pendidikan umum menengah yang terakreditasi negara";
  • Instruksi No. 2488 tanggal 24 Agustus 2000 “Tentang Akuntansi Dana Perpustakaan Perpustakaan Lembaga Pendidikan”;
  • Instruksi 23/05/1978 "Tentang pembuatan dan pemutakhiran dana perpustakaan buku teks, prosedur penggunaannya dan langkah-langkah untuk memastikan keamanan literatur";
  • Tata cara pembukuan dokumen yang termasuk dalam dana perpustakaan tertanggal 10-08-2012. 1077;
  • Surat Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Federasi Rusia tertanggal 08.12.2011. MD-1634/03 "Tentang Penggunaan Buku Pelajaran Dalam Proses Pendidikan";
  • Surat Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Federasi Rusia tertanggal 10 Januari 2013 No. 01-16-23 / 13-0-1 “Tentang arahan rekomendasi Metodologi untuk lembaga pendidikan tentang pilihan buku teks yang memastikan implementasi standar pendidikan negara bagian federal untuk pendidikan umum”;
  • Surat Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Federasi Rusia tertanggal 02.02.2015 No. NT-136/08 "Dalam daftar federal buku teks";
  • Atas perintah Komite Pendidikan Pemerintah St. Petersburg tertanggal 06.11.2013. 2585-r “Tentang Persetujuan Tata Cara Pemberdayaan Peserta Didik yang Menguasai Program Pendidikan Dasar Dalam Standar Pendidikan Negara, Buku Ajar, Alat Peraga, serta Bahan Ajar dan Metodologi, Alat Diklat dan Pendidikan”;
  • Keputusan Komite Pendidikan Pemerintah St. Petersburg tanggal 22 Maret 2016 No. 820-r “Tentang Perubahan atas Perintah Komite Pendidikan tanggal 6 November 2013 No. 2585-r”;
  • Piagam Lembaga Pendidikan Anggaran Negara Sekolah Pendidikan Umum No. 605 dengan studi mendalam tentang bahasa Jerman di Distrik Vyborgsky di St. Petersburg.

1.2. Peraturan ini mengatur tata cara dan mekanisme pembentukan, pembukuan, pengawetan, dan penyediaan penggunaan buku teks, alat peraga, bahan pendidikan bagi siswa Sekolah Pendidikan Umum Lembaga Pendidikan Umum Anggaran Negara No. 605 dengan studi mendalam bahasa Jerman. Distrik Vyborgsky di St. Petersburg (selanjutnya disebut sekolah) menguasai program pendidikan utama dalam standar pendidikan negara bagian.

1.3. Peraturan ini adalah tindakan lokal sekolah, dipertimbangkan dan diadopsi pada pertemuan Dewan Pedagogis, disetujui atas perintah kepala sekolah. Perubahan dan penambahan ketentuan ini harus dilakukan dengan cara yang sama.

1.4. Konsep yang digunakan dalam Regulasi:

  • Buku teks adalah publikasi pendidikan yang berisi presentasi sistematis dari disiplin akademik yang sesuai dengan kurikulum dan secara resmi disetujui sebagai jenis tertentu. Dapat disampaikan dalam bentuk cetak dan elektronik.
  • Buku teks adalah buku teks yang melengkapi atau menggantikan sebagian atau seluruhnya buku teks yang disetujui secara resmi sebagai jenis tertentu.
  • Buku kerja adalah buku teks yang memiliki perangkat didaktik khusus yang membantu kerja mandiri siswa atas perkembangan mata pelajaran tersebut.
  • Bahan ajar - seperangkat bahan yang sepenuhnya memastikan pengajaran disiplin ini (atlas, peta kontur, perencanaan pelajaran, alat kontrol pengetahuan, buku referensi, program kerja, dll.).
  • Sarana pelatihan dan pendidikan - sumber informasi pendidikan lain yang diberikan kepada siswa selama proses pendidikan.

1.5. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan kondisi untuk penyediaan maksimum siswa sekolah dengan literatur pendidikan, meningkatkan tanggung jawab staf pengajar dan keluarga untuk penggunaan buku teks sekolah yang benar dan rasional, mengatur pekerjaan di antara siswa dan orang tua mereka untuk membina sadar, sikap hati-hati terhadap buku teks.

  1. Pembentukan dana buku teks.
  1. Perolehan dana pendidikan perpustakaan sekolah dilakukan berdasarkan Daftar buku teks, alat peraga pendidikan dan alat peraga yang digunakan dalam proses pendidikan sekolah No. 605. Daftar ini disusun setiap tahun sesuai dengan program pendidikan yang dilaksanakan di sekolah, kurikulum sekolah, dan daftar buku pelajaran Federal yang direkomendasikan dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Federasi Rusia untuk digunakan dalam proses pendidikan berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan sistematis dan terencana, dengan mempertimbangkan prospek dan kontinuitas pembelajaran. pelaksanaan program pendidikan.
  2. Sekolah mandiri dalam memilih dan menentukan:
  • satu set buku teks, alat bantu pengajaran, bahan pendidikan dan metodologis yang memastikan pengajaran mata pelajaran, kursus, disiplin (modul);
  • sarana pelatihan dan pendidikan. Pilihan sarana pelatihan dan pendidikan ditentukan oleh kekhususan isi dan bentuk organisasi proses pendidikan.
  1. Dana literatur pendidikan diselesaikan dengan mengorbankan alokasi anggaran anggaran federal, anggaran subjek Federasi Rusia dan anggaran lokal, serta sumber lain yang tidak dilarang oleh undang-undang Federasi Rusia.
  2. Manajemen langsung dan kontrol pekerjaan pada penciptaan dan pengisian tepat waktu dana perpustakaan buku teks sekolah dilakukan oleh kepala lembaga pendidikan.
  3. Diperbolehkan menggunakan perangkat pendidikan dan metodologis yang termasuk dalam Daftar Buku Teks Federal, yang disetujui oleh Dewan Pedagogis dan disetujui atas perintah kepala sekolah.
  4. Untuk organisasi proses pendidikan yang efektif, dukungan pendidikan dan metodologis dari satu jalur subjek-metodis digunakan.
  5. Proses pengerjaan pembentukan dana literatur pendidikan meliputi tahapan berikut:
  • pekerjaan staf pengajar dengan daftar buku teks Federal yang direkomendasikan (disetujui) untuk digunakan di lembaga pendidikan;
  • penyusunan daftar buku teks yang direncanakan untuk digunakan pada tahun ajaran baru;
  • memberikan daftar buku teks kepada dewan pedagogis untuk disetujui dan disetujui;
  • mendiagnosis tingkat penyediaan siswa dengan literatur pendidikan untuk tahun akademik berikutnya, menyusun rencana jangka panjang untuk menyelesaikan dana pendidikan;
  • pemesanan buku teks dan alat peraga sesuai dengan daftar buku teks yang telah disetujui dan rencana pengadaannya;
  • mengadakan lelang dan membuat perjanjian dengan pemasok tentang pembelian literatur pendidikan;
  • penerimaan dan akuntansi literatur pendidikan yang baru diterima di perpustakaan.
  1. Prosedur akuntansi untuk dana literatur pendidikan.
  1. Dana perpustakaan buku pelajaran sekolah diperhitungkan dan disimpan secara terpisah dari dana pokok perpustakaan sekolah.
  2. Dana perpustakaan literatur pendidikan meliputi buku teks, alat peraga, kamus ejaan, tabel matematika, koleksi latihan dan tugas, workshop, buku bacaan, antologi, workbook, atlas, peta kontur.
  3. Akuntansi untuk dana perpustakaan literatur pendidikan mencerminkan penerimaan, pembuangan, jumlah total dana buku teks, dan berfungsi sebagai dasar untuk pembentukannya yang benar, penggunaan dan pelestarian yang dimaksudkan, kontrol atas keberadaan dan pergerakan buku teks.
  4. Akuntansi dana perpustakaan buku sekolah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan utama Rekomendasi Metodologis Penerapan "Petunjuk Akuntansi Dana Perpustakaan di Perpustakaan Institusi Pendidikan", disetujui oleh Keputusan Kementerian Pendidikan tanggal 24 Agustus 2000 No. 2488.
  5. Proses pembukuan dana perpustakaan buku ajar meliputi: penerimaan, stempel, pendaftaran kwitansi, pembagian menurut golongan, pembuangan, serta penjumlahan perpindahan dana dan pengecekannya.
  6. Semua operasi akuntansi dilakukan oleh kepala perpustakaan, akuntansi biaya dilakukan oleh departemen akuntansi yang melayani sekolah. Inventarisasi dana pendidikan dan rekonsiliasi data perpustakaan dan akuntansi dilakukan setiap tahun.
  7. Akuntansi untuk literatur pendidikan dilakukan secara kelompok dan disimpan dalam "Buku akuntansi total" (selanjutnya - CSU). KSU buku pelajaran disimpan di perpustakaan secara permanen.
  8. KSU terdiri dari tiga bagian:

Bagian 1. Penerimaan dana. Bagian ini mencatat jumlah total buku teks yang diterima dan biayanya dengan indikasi wajib nomor dan tanggal dokumen yang menyertainya. Nomor catatan dimulai dari #1 setiap tahun dan berjalan sesuai urutan penerimaan.

Bagian 2. Penarikan dana. Pada bagian ini dicatat jumlah tindakan penghapusan buku teks, yang menunjukkan tanggal pengesahan tindakan dan jumlah buku teks yang dihapus dari jumlah total. Penomoran entri tentang publikasi pensiun terus dari tahun ke tahun.

Bagian 3. Hasil Akuntansi Pergerakan Dana. Bagian ketiga mencatat hasil pergerakan dana buku teks:

  • jumlah total buku teks yang diterima untuk tahun ini, untuk jumlah;
  • jumlah buku teks pensiunan untuk tahun berjalan, dalam jumlah;
  • jumlah buku pelajaran yang terdaftar pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya, dengan jumlah.

3.5. Akuntansi individu (kelompok) buku teks dilakukan dalam indeks kartu buku teks akuntansi pada kartu katalog ukuran standar. Kartu tersebut menunjukkan nomor registrasi, deskripsi bibliografi buku teks, informasi tentang jumlah buku teks yang diterima dengan indikasi harganya. Dalam hal penerimaan berulang buku teks yang tidak memiliki perbedaan, kecuali tahun penerbitan dan harga, semua penerimaan dicatat pada satu kartu. Jika penambahan dan perubahan dilakukan pada buku teks, maka kartu baru dibuat untuk itu. Kartu ditempatkan dalam file akuntansi berdasarkan kelas, dan di dalam kelas− oleh mata pelajaran. Setelah menghapus semua buku teks, kartu dikeluarkan dari lemari arsip.

3.6. Kartu registrasi buku teks didaftarkan dalam "Jurnal Registrasi Kartu Registrasi Dana Perpustakaan Buku Ajar Sekolah", yang dipelihara sesuai dengan model: nomor urut, nama, kelas, nomor akta penerbitan kartu.

3.7. Semua jenis buku teks dan alat bantu pengajaran tunduk pada akuntansi. Buku kerja, bahan didaktik, tabel, copybook, peta kontur, atlas adalah dokumen sementara. Akuntansi mereka dilakukan dalam "Buku Catatan untuk dokumen akuntansi yang bersifat sementara."

3.8. Buku teks yang hilang dan diambil kembali dicatat dalam "Buku Catatan untuk akuntansi untuk buku pelajaran hilang dan diambil dalam pertukaran." Alih-alih buku teks yang hilang atau rusak, buku teks dengan nama, penulis, dan penerbit yang sama diterima.

3.9. Buku teks dihapuskan setidaknya setahun sekali. Untuk setiap jenis penghapusan (“Bocor”, “Usang isinya”), tindakan dibuat dalam rangkap 2, yang ditandatangani oleh komisi dan disetujui oleh kepala sekolah. Satu salinan akta disimpan di perpustakaan, yang lain ditransfer dengan tanda terima ke departemen akuntansi, yang menghapuskan biaya buku teks yang ditunjukkan dalam akta dari saldo sekolah. Buku teks yang dihapuskan berdasarkan undang-undang tersebut diserahkan kepada organisasi terkait untuk pengadaan bahan baku sekunder. Uang dari pengiriman buku pelajaran disetorkan ke rekening giro sekolah.

3.10. Bagian dari buku teks yang dalam kondisi memuaskan, setelah dihapus, dapat diberikan kepada siswa untuk persiapan ujian, dipindahkan ke ruang kelas atau digunakan untuk memperbaiki buku teks lain.

  1. Tata cara penerbitan buku pelajaran.
  1. Tata cara penggunaan literatur pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Perpustakaan, Tata Cara Penggunaan Perpustakaan, dan Peraturan ini.
  2. Siswa yang menguasai program pendidikan utama dalam standar pendidikan negara federal meliputi:
  • mahasiswa yang menguasai program pendidikan dasar umum;
  • mahasiswa yang menguasai program pendidikan dasar umum;
  • mahasiswa yang menguasai program pendidikan menengah umum.
  1. Sekolah memberi siswa buku pelajaran, alat bantu pendidikan dan pengajaran secara gratis sesuai dengan daftar federal buku teks yang direkomendasikan (disetujui) untuk digunakan dalam pelaksanaan program pendidikan terakreditasi dari pendidikan dasar umum, dasar umum, menengah umum dalam batas federal standar pendidikan negara. Menyediakan siswa dengan publikasi ini dilakukan dengan mengorbankan publikasi yang tersedia di perpustakaan sekolah. Dana perpustakaan diisi ulang setiap tahun dengan buku teks, alat bantu pendidikan dan pengajaran yang diperlukan.
  2. Literatur pendidikan telah digunakan setidaknya selama 5 tahun, tetapi jika sesuai dengan Standar Federal dan Daftar Federal Buku Teks, dapat digunakan hingga 10 tahun (surat Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Federasi Rusia tertanggal 08.12 .2011 No. MD-1634/03).
  3. Orang tua (perwakilan hukum) membeli buku teks, alat bantu pengajaran, dan materi pendidikan yang diperlukan bagi siswa untuk menguasai mata pelajaran akademik, kursus, disiplin ilmu di luar standar pendidikan negara bagian federal.
  4. Untuk anak-anak penyandang disabilitas dan anak-anak penyandang disabilitas yang belajar di rumah dalam program pendidikan dasar umum dengan menggunakan teknologi pembelajaran jarak jauh, buku pelajaran disediakan secara gratis selama masa pendidikan.
  5. Guru sekolah membeli buku pelajaran, alat peraga dan bahan ajar (program kerja, perencanaan pembelajaran, alat peraga, dll) untuk penggunaan pribadi mereka sendiri. Jika publikasi ini tersedia di dana perpustakaan, guru disediakan dengan mereka dalam satu salinan gratis.
  6. Buku teks, alat bantu pendidikan dan pengajaran diberikan kepada siswa sekolah untuk penggunaan pribadi dalam satu set untuk jangka waktu satu tahun, terlepas dari berapa lama mereka dirancang. Buku teks set kedua dapat diterbitkan atas permintaan orang tua sehubungan dengan memburuknya kesehatan siswa, jika ada salinan gratis di perpustakaan.
  7. Sebelum awal tahun ajaran, pustakawan memberikan buku pelajaran kepada kelasguru kelas 1-11 kelassesuai dengan jadwal yang telah disetujui oleh kepala sekolah. Penerbitan literatur pendidikan kepada guru kelas dicatat dalam “Buku Penerbitan Buku Pelajaran” dan dikukuhkan dengan tanda tangan wali kelas.
  8. Siswa sekolah menerima buku pelajaran dan alat peraga dari dana perpustakaan dari guru kelas pada awal tahun ajaran. Penerbitan buku pelajaran dan alat peraga kepada orang tua siswa kelas 1 dan siswa kelas 2-9 dicatat oleh guru kelas dalam “Pernyataan pengeluaran dan pengembalian buku pelajaran” dan dikukuhkan dengan tanda tangan pribadi salah satu orang tua siswa di kelas 1, dan di kelas 2-11 - dengan tanda tangan pribadi siswa. "Pernyataan penerbitan dan pengembalian buku teks" disimpan di perpustakaan. Guru kelas kelas 1-11 melakukan percakapan dengan mengarahkan siswa di kelas mereka dan orang tua mereka (perwakilan hukum) tentang aturan penggunaan buku teks.
  9. Dalam kasus luar biasa, siswa (debitur, pendatang baru, serta untuk mempersiapkan OGE dan Unified State Examination, untuk pendidikan musim panas) menerima buku pelajaran dari pustakawan. Buku pelajaran untuk mempersiapkan OGE dan Ujian Negara Bersatu untuk siswa kelas 9 dan 11 dan pendatang baru diterbitkan hanya jika tersedia di perpustakaan. Penerbitan buku teks yang diperlukan untuk periode musim panas dicatat dalam formulir pembaca di bawah tanda tangan pribadi siswa.
  10. Buku teks dapat diterbitkan baik baru maupun bekas. Dalam waktu satu minggu, siswa harus meninjau semua buku teks dan alat bantu pengajaran yang diberikan kepada mereka untuk penggunaan pribadi. Ketika ditemukan cacat yang mengganggu persepsi bahan pendidikan(tidak adanya lembaran, kerusakan teks), siswa atau orang tuanya (perwakilan hukum) dapat menghubungi perpustakaan untuk menggantikannya dengan yang lain. Buku teks dapat diganti jika tersedia di dana perpustakaan. Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, klaim atas penampilan dan kualitas buku teks tidak diterima oleh perpustakaan, dan siswa yang menggunakannya bertanggung jawab atas cacat yang ditemukan pada buku teks yang diserahkan.
  11. Pada akhir tahun ajaran dan ketika seorang siswa pindah dari sekolah ke organisasi pendidikan lain selama tahun ajaran, buku pelajaran, alat bantu mengajar, buku kerja dan bahan ajar yang disediakan untuk penggunaan pribadi siswa dikembalikan ke perpustakaan sekolah. Dalam hal kerusakan atau kehilangan buku teks, alat bantu pendidikan atau pengajaran yang diberikan kepada siswa untuk penggunaan pribadi, orang tua (perwakilan hukum) berkewajiban untuk mengganti kerusakan dan mengembalikan buku teks baru ke perpustakaan.
  12. Mahasiswa wisuda sebelum menerima dokumen kelulusan diwajibkan membayar biaya perpustakaan secara penuh (sesuai lembar bypass).
  13. kembalikan buku teks di pada akhir tahun ajaran dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun oleh kepala perpustakaan dan disetujui oleh kepala sekolah. Buku teks diterima:
  • dari siswa kelas 1 - 8, 10 - oleh guru kelas;
  • dari siswa kelas 9 dan 11 - kepala perpustakaan bersama dengan guru kelas. Guru kelas memastikan kehadiran siswa 100% dengan semua buku pelajaran sesuai dengan jadwal.
  1. Siswa wajib mengembalikan buku pelajaran ke perpustakaan sekolah dalam kondisi yang memenuhi persyaratan seragam untuk penggunaan dan pelestariannya.
  1. Menjamin keamanan dana perpustakaan buku pelajaran sekolah.
  1. Keamanan dana dipastikan dengan penciptaan kondisi optimal untuk penyimpanan dan penggunaan buku teks, serta perlindungannya dari kerusakan dan pencurian.
  2. Penyimpanan buku teks dilakukan sesuai dengan Instruksi saat ini tentang perlindungan tenaga kerja dan keselamatan kebakaran.
  3. Dana buku teks ditempatkan dan diperhitungkan secara terpisah dari dana utama.
  4. Tanggung jawab penyelenggaraan pelestarian dana buku pelajaran ada pada kepala sekolah dan kepala perpustakaan.
  5. Siswa yang menggunakan dana ini bertanggung jawab atas kondisi dan keamanan buku teks yang diterbitkan selama tahun ajaran. Mereka juga melakukan perbaikan jika perlu.
  6. Jika buku teks hilang atau rusak, orang tua (perwakilan hukum)mengganti kerugian yang ditimbulkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  7. Dalam rangka pengawasan keamanan buku teks oleh siswa, 2 kali setahun (September dan April), perpustakaan melakukan razia selektif untuk memeriksa kondisi buku teks. Informasi tentang hasil razia dibawa ke wali kelas, jika perlu, ke kepala madrasah untuk UVR. Berdasarkan hasil cek, suatu tindakan dibuat.
  8. Kriteria untuk memeriksa status buku teks:
  • tersedianya catatan kepemilikan buku teks oleh siswa;
  • Ketersediaan semua buku teks pada saat verifikasi (sesuai jadwal pelajaran);
  • Kehadiran sampul pada buku teks;
  • Penampilan buku teks (tidak ada kotoran, prasasti, memar, terpotong, halaman sobek, kerusakan pada penjilidan buku teks);
  • Untuk 1 - 4 kelas - keberadaan bookmark.
  1. Aturan penggunaan buku teks untuk siswa dan orang tua:

6.1. Siswa berhak menerima buku pelajaran yang disediakan oleh program pendidikan sekolah untuk penggunaan sementara dari dana perpustakaan secara cuma-cuma.

6.2. Buku teks diterbitkan untuk siswa untuk jangka waktu satu tahun, terlepas dari periode studi yang mereka tuju, tanpa hak untuk ditransfer dan dijual. Pengembalian buku pelajaran dijamin oleh orang tua (perwakilan hukum).

6.3. Buku teks dapat diterbitkan baik baru maupun bekas. Masalah kekurangan buku pelajaran diselesaikan melalui dana cadangan sekolah kabupaten.

6.4. Siswa harus menandatangani setiap buku teks yang diterima dari perpustakaan sekolah (tahun akademik, nama belakang, nama depan, kelas).

6.5. Buku teks harus memiliki sampul tambahan yang dapat dilepas.

6.6. Anda tidak dapat menulis, menggambar, melipat atau merobek halaman di buku teks, dll.

6.7. Siswa wajib mengembalikan buku pelajaran sekolah dalam keadaan rapi dan bila perlu memperbaikinya.

6.8. Buku teks harus dikembalikan ke perpustakaan tepat waktu pada akhir tahun ajaran, sebelum liburan musim panas.

6.9. Lulusan (nilai 9.11) diharuskan membayar perpustakaan pada akhir masa studi (sebelum menerima sertifikat).

6.10. Siswa putus sekolah selama tahun ajaran diharuskan menyerahkan buku pelajaran sebelum menerima dokumen.

6.11. Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan buku teks, siswa wajib menggantinya dengan yang baru atau yang setara dengan persetujuan kepala perpustakaan.

6.12. Tanggung jawab atas keamanan buku pelajaran sekolah yang diterima ditanggung oleh siswa dan orang tua mereka.

  1. Persyaratan untuk penggunaan dan pelestarian buku teks.
  1. Siswa diperlukanperlakukan buku teks dengan hati-hati, hindari kontaminasi dan kerusakan yang menyebabkan hilangnya informasi, mengganggu keterbacaan, kondisi membaca (kehilangan elemen gambar, noda, goresan, kehilangan satu halaman atau lebih, menempelkan halaman dan kerusakan teks atau ilustrasi saat dibuka, deformasi, blok lusuh atau mengikat).
  2. Saat menggunakan buku teks 1 tahundalam kondisi bagus: bersih, utuh, tidak rusak atau aus pada tulang belakang, mengikat sudut-sudut, tanpa merobek ikatan dari blok.
  3. Saat menggunakan buku teks 2-3 tahun, itu harus diserahkan ke perpustakaan sekolahdalam kondisi baik: bersih, utuh, kerusakan kecil dapat diterima: sudut penjilidan, tulang belakang mungkin sedikit aus (tetapi tidak sobek).
  4. Saat menggunakan buku teks 4-5 tahun, itu harus diserahkan ke perpustakaan sekolahcocok untuk penggunaan lebih lanjut: bersih, sobek tulang belakang (tidak lebih dari 1 cm dari tepi) dan pengikatan di persimpangan dengan balok diperbolehkan.
  5. Saat menggunakan buku teks selama 6 tahun atau lebih, itu harus diserahkan ke perpustakaan sekolahdalam kondisi wajarcocok untuk penggunaan lebih lanjut: bersih, sobek tulang belakang (tidak lebih dari 2-3 cm dari tepi) dan pengikatan di persimpangan dengan balok diperbolehkan.
  6. Semua kerusakan harus direkatkan dengan rapi dengan kertas tembus pandang, atau transparan lebar tape.
  1. Tanggung jawab peserta dalam proses pendidikan.
  1. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk mengatur pekerjaan pada pengisian tepat waktu dana perpustakaan buku teks sekolah, menyediakan siswa dengan buku teks, alat bantu pengajaran, bahan pendidikan dan metodologis, sarana pendidikan dan pengasuhan.
  2. Wakil direktur sekolah untuk pekerjaan pengajaran dan pendidikanmenentukan kebutuhan sekolah akan buku teks yang sesuai dengan program pelatihan, memantau penggunaan buku teks, alat peraga dan bahan ajar oleh guru dalam proses pendidikan sesuai dengan daftar yang ditentukan oleh sekolah, bersama-sama dengan guru dan kepala sekolah. perpustakaan, memantau kepatuhan siswa terhadap persyaratan seragam tentang penggunaan dan pelestarian buku teks.
  3. Guru kelasbertanggung jawab untuk menanamkan pada siswa sikap hati-hati terhadap buku teks, untuk kondisi buku teks dan alat peraga untuk siswa di kelas mereka selama tahun ajaran, untuk penerbitan (penyerahan) buku teks, ilmiah dan alat peraga ke perpustakaan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disetujui oleh kepala sekolah.
  4. Kepala perpustakaan bertanggung jawab atas keakuratan informasi tentang ketersediaan buku teks, alat peraga dan bahan ajar bagi siswa sekolah, menyelenggarakan pekerjaan perpustakaan dalam menerbitkan dan mengembalikan buku ajar, alat peraga dan bahan ajar kepada siswa, untuk keamanan dana perpustakaan literatur pendidikan.
  5. Orang tua (perwakilan hukum) siswa bertanggung jawab atas keamanan buku teks, alat peraga dan bahan ajar yang diterima dan mengganti kerugian atau kerusakan perpustakaan sekolah.
  6. Siswa bertanggung jawab atas keamanan buku teks, alat peraga dan bahan ajar yang diterima dari perpustakaan sekolah.

Setuju dengan Dewan Orang Tua Sekolah GBOU No. 605

Anda juga akan tertarik pada:

Ritual tiga lilin dari proserpine
Selamat sore. Hari ini saya ingin menyoroti masalah kesejahteraan. Sangat sering Anda...
Salad dengan vodka Cara membuat salad dengan vodka
Deskripsi terperinci: resep salad vodka dari koki untuk gourmets dan ibu rumah tangga dari...
Challah - roti Yahudi dengan biji wijen
Setiap ibu rumah tangga memiliki rahasia masakannya sendiri yang enak dan cepat. Jika rumahmu...
Keuntungan memasak dengan cara ini Seperti apa selongsong kue di dalam oven
Perlakuan panas sayuran, daging, ikan, jamur, lauk pauk berlangsung di jus sendiri....